Dugaan Pelecehan, Bekas Guru Saint Monica Dituntut 8 Tahun

Reporter

Editor

Yuliawati

Rabu, 24 Juni 2015 17:34 WIB

Poster saat Aksi Gerakan Memutus Kekerasan Terhadap Anak di Bundaran HI Jakarta, 14 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut mantan guru tari Sekolah Internasional Saint Monica, Hariyanti, 45 tahun, dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hariyanti didakwa melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, LBS, yang berusia 3,5 tahun.

"Terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk dilakukannya perbuatan cabul," kata jaksa Theodora Marpaung seusai sidang tertutup di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 24 Juni 2015.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 29 April 2014. Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dan tinggal berdua dengan terdakwa di salah satu ruangan.

Saat kejadian, kata Theodora, terdakwa sedang memangku korban. Lalu membuka celana dan memainkan organ vital korban. Korban pun mengatakan sakit, dan terdakwa berhenti memainkan alat vital. Setelah kejadian, ujar Theodra, korban diberikan permen lolipop.

Menurut Theodora, korban setibanya di rumah mengadu sakit di bagian dubur kepada ibunya, B, 34 tahun. Pukul 21.00 WIB ibu korban membawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo untuk melakukan visum. Hasil visum yang keluar pada 30 April 2014 menunjukkan ada bekas kemerahan akibat benda tumpul.

Hariyanti, kata jaksa Theodora, melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa pun sudah menghadirkan saksi yang terdiri dari tiga orang dari pihak sekolah, satu korban, ibu korban, pengasuh korban, tiga saksi ahli, dan satu saksi meringankan dari terdakwa. "Hasil pemeriksaan ada luka bekas pelecehan terhadap korban," katanya.

Kuasa hukum Hariyanto, Petrus Bala, menilai tuntutan jaksa tidak tepat. Karena, jaksa masih menerapkan undang-undang lama yang tidak berlaku pada 17 Oktober 2014. "Seharusnya jaksa menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak," kata dia. "Tidak ada bukti di lokasi serta tidak ada rekaman CCTV saat kejadian."

Petrus juga menunding surat penyitaan barang bukti dari kepolisian dan jaksa tak mencantumkan nama Hariyanti. "Tertulis nama Sari. Padahal panggilannya Hari," kata dia. "Kami akan balas di sidang pledoi pekan depan."

Suami Hariyanti, Aryanto, percaya istrinya tak melakukan pelecehan seksual. "Saya pasrah terhadap tuntutan, dan semoga hasil sidang bisa meringankan atau dibebaskan," katanya.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

41 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

44 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

46 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

47 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya