Ada Brosur Poligami di Pengadilan Agama Jakarta Barat  

Reporter

Jumat, 3 Juli 2015 04:34 WIB

Selebaran syarat izin poligami yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. TEMPO/Dini Pramita

TEMPO.CO , Jakarta: Pengadilan Agama Jakarta Barat mengeluarkan brosur mengenai syarat izin poligami. Brosur ini dapat diambil secara gratis layaknya brosur informasi atau penawaran produk.

Pantauan Tempo, brosur ini diletakkan di sebuah rak khusus dan diletakkan di deretan paling depan. Lokasinya langsung terlihat ketika masuk ke dalam pengadilan yang terletak di Jalan Pesanggrahan Raya Nomor 32, Jakarta Barat. Di belakangnya ada brosur syarat pengambilan atau legalisir akta cerai dan salinan putusan serta penetapan, syarat pengambilan duplikat akta cerai dan syarat kuasa insidental. Ada sekitar dua puluh brosur izin poligami yang disiapkan di meja resepsionis.

Baca juga: EKSKLUSIF: Ditelantarkan Margriet, Lidah Angeline Ada Darah

"Kami mengeluarkan brosur ini tujuannya untuk pelayanan masyarakat," kata Sonhaji, Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis 2 Juli 2015.

Sonhaji menjelaskan, pencetakan brosur tidak didasari oleh kebutuhan atau permintaan poligami yang tinggi di masyarakat. Selain itu, kata dia, dengan mengeluarkan brosur bukan berarti Pengadilan Agama Jakarta Barat mempromosikan poligami. "Murni untuk melayani masyarakat," kata dia.

Brosur syarat izin poligami tersebut berwarna dasar biru dengan latar logo Pengadilan Agama Jakarta Barat. Di kiri atas brosur terdapat logo Pengadilan Agama Jakarta Barat berwarna hijau dengan alamat lengkap di sampingnya. Tulisan 'syarat izin poligami' ini dicetak tebal sehingga dapat dibaca jelas dari jarak hingga dua meter. Selain itu, kata 'izin' dicetak menjadi 'ijin'.

Adapun isi brosur adalah dua belas syarat izin poligami yang ditulis dengan huruf kapital. Kedua belas syarat tersebut adalah:
1. Surat permohonan rangkap delapan
2. Fotokopi KTP pemohon dan calon istri serta istri pertama
3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
4. Fotokopi buku nikah pemohon
5. Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah. (Bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotokopi akta cerai)
6. Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi
7. Surat izin atasan bila PNS
8. Surat pernyataan berlaku adil
9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
12. Membayar panjar biaya perkara

DINI PRAMITA

Berita terkait

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

12 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

12 Februari 2024

Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

Negara bagian Uttarakhand, India, mengesahkan undang-undang yang melarang poligami. Wanita Muslim ada yang setuju dan menentang.

Baca Selengkapnya

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.

Baca Selengkapnya

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

Baca Selengkapnya

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Baca Selengkapnya

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?

Baca Selengkapnya

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?

Baca Selengkapnya

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.

Baca Selengkapnya