Kenapa di Pengadilan Agama Jakarta Barat Ada Brosur Poligami  

Reporter

Jumat, 3 Juli 2015 05:49 WIB

Selebaran syarat izin poligami yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Barat. TEMPO/Dini Pramita

TEMPO.CO, Jakarta - Selama Januari hingga Juni 2015, Pengadilan Agama Jakarta Barat telah menerima empat permohonan poligami. Keempat permohonan ini diajukan oleh pegawai swasta, bukan pegawai negeri sipil.

"Setiap tahun pasti ada, tapi tidak banyak," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sonhaji, Kamis, 2 Juli 2015.

Pengadilan Agama mengeluarkan brosur syarat izin poligami. Isi brosur tersebut adalah 12 syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan poligami. Syarat tersebut terdiri atas dokumen kependudukan hingga dokumen persetujuan dari calon istri dan istri pertama untuk dimadu.

Baca juga: EKSKLUSIF: Ditelantarkan Margriet, Lidah Angeline Ada Darah

Sonhaji menuturkan 12 syarat tersebut merupakan dokumen awal permohonan yang wajib dipenuhi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, kata dia, maka akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan ihwal disetujui atau tidaknya permohonan poligami tersebut. Ia juga mengatakan 12 syarat itu merupakan persyaratan awal. Sebab dalam perjalanan sidang bisa saja hakim memerlukan data lain untuk pertimbangan.

Sonhaji menuturkan perkara poligami paling cepat dilakukan sebanyak lima kali sidang. "Jika memang istri pertama sudah menyetujui jadi tidak perlu lama-lama," kata dia. Namun, kata humas yang juga sebagai hakim ini, ada pula yang hingga saat ini masih terus berproses karena tak mendapat persetujuan dari istri pertama. Namun sayang, "Saya tidak memegang perkaranya," kata dia.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

11 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

12 Februari 2024

Undang-undang anti-Poligami Disahkan di India, Pro-Kontra di Kalangan Wanita Muslim

Negara bagian Uttarakhand, India, mengesahkan undang-undang yang melarang poligami. Wanita Muslim ada yang setuju dan menentang.

Baca Selengkapnya

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.

Baca Selengkapnya

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.

Baca Selengkapnya

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

10 Agustus 2023

7 Bulan Tidak Boleh Bertemu Anaknya, Ibu di Tangsel Polisikan Mantan Suami

Seorang ibu di Tangsel mempolisikan mantan suami karena tidak dibolehkan bertemu anaknya yang berusia 6 tahun.

Baca Selengkapnya

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

7 Juli 2023

Tak Semua Calon Pengantin Bisa Ajukan Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah memberikan hak kepada seseorang untuk menikah meskipun belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Baca Selengkapnya

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

25 Juni 2023

Resmi Cerai, Desta Wajib Bayar Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Natasha Rizky, Ini Pengertiannya

Pasangan selebritas Deddy Mahendra Desta dan Natasha Rizky resmi bercerai. Desta wajib bayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,6 M. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

10 Juni 2023

Viral PNS Pria Boleh Poligami, PNS Perempuan Boleh Poliandri?

PNS pria boleh poligami sudah diatur di UU Perkawinan. Bagaimana PNS Perempuan? Boleh poliandri?

Baca Selengkapnya

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

10 Juni 2023

Begini Aturan soal ASN Pria Boleh Poligami dan Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

Bagaimana sebenarnya aturan soal poligami bagi ASN yang viral di sosial media?

Baca Selengkapnya

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

9 Juni 2023

Soal ASN Boleh Poligami, Plt Kepala BKN: Yang Masalah Kenapa Kalau Perempuan PNS Jadi Istri Kedua Diberhentikan

Soal ASN pria boleh poligami menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah diatur di UU Perkawinan. Yang ramai aturan untuk ASN wanita.

Baca Selengkapnya