Puluhan kapal pesiar bersandar di belakang perahu wisata tradisional di dermaga pantai Marina, Ancol, Jakarta, (22/01). Hampir selama sepekan puluhan kapal pesiar carteran ini terpaksa bersandar karena sepinya wisatawan yang berkunjung ke kepulauan seribu. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diprotes warga Kepulauan Seribu dan pegawai negeri sipil, PT Pembangunan Jaya Ancol akhirnya luluh. Perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jakarta ini tidak lagi menarik uang masuk bagi penduduk Kepulauan Seribu yang ingin naik kapal melewati dermaga Marina.
"Mulai 22 Juni 2015, mereka gratis masuk Ancol," kata mantan Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Sumargiono dalam pesan pendeknya, Jumat, 3 Juli 2015.
Tri menjelaskan, di Kepulauan Seribu, ada sekitar 25 ribu warga dan 600 pegawai negeri sipil. Menurut dia, kebijakan itu keluar setelah banyak keluhan dari warga yang ingin naik kapal tapi harus bayar tiket masuk tempat wisata tersebut.
Keluhan itu, kata Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta ini, disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Basuki pun, kata dia, meminta surat agar bisa dikirim ke PT Pembangunan Jaya Ancol. "Tujuannya, warga yang ingin ke Pulau Seribu lewat Marina tidak bayar," ujarnya.
Berikut ini isi surat dan syarat masuk Ancol bagi warga serta PNS Kepulauan Seribu seperti yang tertera di dalam surat nomor 185/DIR.PJA/ EXT/VI/2015 dari PT Pembangunan Jaya Ancol. Surat itu ditandatangani Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo.
"Menanggapi surat yang Bapak berikan kepada Gubernur DKI Jakarta perihal dispensasi masuk Ancol, maka bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berdinas di Kepulauan Seribu untuk menuju Kepulauan Seribu melalui Dermaga Marina Ancol diberikan dispensasi biaya atau gratis masuk pintu gerbang utama Ancol dengan menunjukkan Kartu Identitas Pegawai.
2. Masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu yang hendak menuju Kepulauan Seribu melalui Dermaga Marina Ancol wajib menunjukkan kartu tanda penduduk Kepulauan Seribu di pintu gerbang Marina Ancol.
3. Bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Marina Ancol dikenakan biaya masuk pintu gerbang Ancol."