TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta Komisaris Besar C.H. Pattopoi mengatakan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 memungkinkan kendaraan pribadi bisa menjadi kendaraan sewa di bandara. "Asalkan memenuhi syarat," katanya, Jumat, 3 Juli 2015.
Menurut dia, aturan tentang pelat hitam bisa menjadi kendaraan sewa asalkan ditandai stiker khusus itu relatif tidak berbelit dan mudah diimplementasikan.
Untuk bisa menjadi kendaraan sewa di bandara, kendaraan pribadi harus memenuhi syarat, yaitu surat tanda nomor kendaraan mengatasnamakan perorangan dan berada dalam satu alamat, usia kendaraan maksimal tiga tahun, mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perhubungan, dan memiliki stiker khusus. "Mobil pelat hitam siapa pun bisa," ujarnya.
Usia kendaraan paling lawas tiga tahun, kata Pattopoi, untuk memberikan keamanan dan keselamatan berkendara. Menurut dia, jauh sebelum rencana legalisasi taksi gelap ini, di Bandara Soekarno-Hatta telah beroperasi taksi pelat hitam dari perusahaan sejumlah operator, seperti Garuda Biru dan Blue Bird.
JONIANSYAH
Berita terkait
Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?
2 hari lalu
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?
Baca SelengkapnyaIni 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status
6 hari lalu
Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok
15 hari lalu
Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.
Baca SelengkapnyaBandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang
15 hari lalu
Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.
Baca SelengkapnyaKronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?
15 hari lalu
Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.
Baca SelengkapnyaBandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia
16 hari lalu
Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah
Baca SelengkapnyaTanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
16 hari lalu
Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat
16 hari lalu
Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.
Baca SelengkapnyaGunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan
16 hari lalu
Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.
Baca SelengkapnyaArus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi
17 hari lalu
Padatnya penumpang selama periode angkutan Lebaran 2024 menjadikan Bandara Soekarno-Hatta tersibuk di Asia Tenggara.
Baca Selengkapnya