TEMPO Interaktif, Bogor:Dua bandar ganja yang biasa mengedarkan barang haramnya di daerah Kota dan Kabupaten Bogor, ditembak anggota Polisi Resort Kota (Polresta) Bogor, Sabtu petang. Hingga Minggu (16/10) polisi masih memeriksa kedua pemilik ganja kering dan mengorek keterangan dari siapa ganja itu diperoleh. Kedua tersangka, Moch Ali alias Ali Baba, 29tahun, warga Uleegee, Siblacoh, Ulin, Sigli Nangroe Aceh Darusalam, yang tertembak kaki kirinya, tercatat sebagai residivis yang baru saja bebas dari Lapas Paledang dalam kasus yang sama. Sedangkan Sudirman Hamzah Alias Maemun, 35 tahun, warga Perumahan Dramaga Pratama Blok J, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Bogor. "Dari hasil penyelidikan dan pengintaian akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang buktinya berupa 20 kilogram ganja kering siap edar," jelas Kepala Satuan Narkoba, Polresta Bogor, Inspektur Satu Sundarti. Ia menjelaskan, 20 kilogram ganja diperoleh dari tersangka Sudirman, yang disembunyikan di lemari bajunya. Sedangkan dua kilogram lagi merupakan barang bukti saat Ali Baba melakukan transaksi. Penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa Ali yang baru sebulan menghirup udara segar, akan melakukan transaksi jual beli ganja kering. Transaksi itu ternyata dilakukan di tepi Jalan Raya Cibanteng- Darmaga, Sabtu malam sekiatr pukul 19.30 wib. Polisi yang mengintai dan menunggu berjam-jam akhirnya melihat Ali sedang bertransaksi dengan seseorang. Tanpa menunggu lama, polisi langsung berusaha menangkap pelaku. Melihat ada orang yang datang si pembeli melarikan diri. Deffan Purnama