Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 29 Juli 2015. Ahok diperiksa sebagai kasus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). TEMPO/Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berpesan kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi alat catu daya cadangan atau UPS di kantor Bareskrim Mabes Polri. Dia menyatakan Ahok, sapaan Basuki, wajib memberikan informasi yang terang benderang. "Bersaksilah secara obyektif," kata Prasetio di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Juli 2015.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga meminta Ahok tak menyeret urusan personal saat bersaksi. "Jangan campurkan masalah personal dengan pihak yang terkait dengan kasus itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok menyatakan tak ada persiapan khusus untuk memenuhi panggilan Bareskrim. Sebab, dia berujar, semua dokumen yang menyangkut kasus korupsi UPS sudah dia serahkan. "Semua data sudah ada di otak saya," Ahok menjelaskan.
Dia mengatakan, meski semua dokumen sudah di tangan polisi, kesaksiannya tetap diperlukan. Sebab, bila kasus ini berlanjut ke persidangan, kesaksiannya bisa menjadi alat bukti yang penting. "Keterangan saya akan di-BAP untuk bukti persidangan," tutur Ahok.
Dia menambahkan, surat panggilan Bareskrim dikirim kemarin. Namun dia mengaku belum menerima surat itu secara fisik. "Tapi saya sudah dikirim via WhatsApp," Ahok menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex dan Zaenal diduga menggelembungkan dana pembelian UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014. Akibatnya, negara ditaksir merugi hingga Rp 50 miliar dalam kasus ini.
Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Selain Ahok, Bareskrim juga sudah pernah memeriksa Abraham Lunggana alias Haji Lulung sebagai saksi. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Komisi E DPRD DKI yang membidangi masalah pendidikan.