Reza Prawiro, Cucu Menteri Era Orba Ditangkap Karena Narkoba

Senin, 3 Agustus 2015 17:48 WIB

Sejumlah tersangka beserta barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus narkoba di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, 22 Mei 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Reza Prawiro, cucu mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) di era Orde Baru, Radius Prawiro, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian Republik Indonesia. Reza, 32 tahun, ditangkap di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Ahad, 2 Agustus 2015, pukul 18.00.

"Saat ditangkap yang bersangkutan sedang menggunakan narkoba jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.

Anjan menjelaskan, satu jam sebelum menangkap Reza, anggota Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah lebih dulu menangkap tersangka Rubi alias Kubil, 28 tahun, di Hotel Boutique, Jakarta Selatan. "Tersangka Kubil sudah menjadi TO (target operandi) kami selama dua bulan," kata Anjan.

Setelah mencokok Reza, pada pukul 19.30, anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba kembali menangkap satu tersangka bernama Armada, 32 tahun, di Apartement Residences tower A Kuningan, Jakarta Selatan.

Anjan tak dapat merinci berapa banyak narkoba jenis sabu yang didapat dari Reza. "Masih ditimbang, tapi total keseluruhan (dari tiga tersangka) sekitar 58 gram," ujar Anjan. Selain itu, anggota juga mendapati barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 12 gram dari tersangka Kubil, dan lima buah senjata api. "Senpi kami dapati dari tersangka Armada, pengakuannya itu (senpi) punya bapaknya, tapi tidak ada surat atau hibah," kata dia.

Saat ini ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Tersangka Kubil dibawa menuju Lembaga Permasyarakatan di Cirebon untuk menjemput Syofian. "SF ini narapidana Lapas Cirebon, dia mengendalikan tersangka untuk mengedarkan narkoba," ujar Anjan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

14 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

5 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya