Gerebek Gudang Minuman Palsu, Polisi Kaget dengan Temuan Ini

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 7 Agustus 2015 05:09 WIB

REUTERS/Tim Wimborne

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi menggerebek sebuah gudang tempat produksi minuman keras impor palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2015. Sebanyak 1.800 botol berbagai merek, dan ratusan dokumen palsu disita kepolisian.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Komisaris Bagoes Wibisono mengatakan, penggerebekan itu bermula dari tertangkapnya seorang kurir minuman keras di dekat lampu lalu lintas Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Senin, 3 Agustus 2015, sekitar pukul 17.00. "Kami menangkap HA berdasarkan laporan," kata Bagoes, Kamis, 6 Agustus 2015.

Penangkapan, kata dia, lantaran akan ada transaksi jual-beli minuman keras impor dengan harga yang cukup murah. Tapi, pada saat ditangkap, tak ditemukan barang bukti. Namun, setelah penyelidikan diketahui minuman itu disimpan di sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. "Kami bergerak, dan menangkap JA dan IP," kata dia.

Hasil penggeledahan ditemukan puluhan dus berisi minuman keras berbagai merek dalam kemasan botol. Tak lama berselang, seorang kurir, HG, datang dengan membawa 150 dus minuman keras berbagai merek untuk dibawa ke gudang milik JA. Hasil pengembangan diketahui minuman palsu itu dipasok dari Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada Rabu, polisi bergerak menuju gudang tersebut. Sayang polisi tak menemukan pemiliknya LL. Namun, polisi mendapati 1.800 botol minuman keras palsu, tiga drum plastik berisi alkohol 70 persen, ratusan botol beserta tutupnya dari berbagai merek, satu set label cukai, dan label surat izin usaha perdagangan (SIUP). "Total 2.200 botol kami sita," kata dia. "Kami juga mengejar I yang menjadi pemasok ke LL."

Bagoes mengatakan, minuman keras palsu itu dijual dengan harga murah dari aslinya. Misalnya Absolut Vodka yang biasa di pasaran seharga Rp 400 ribu per botol dijual Rp 250 ribu, lalu Red Label di pasaran Rp 300 ribu per botol dijual Rp 200 ribu. "Minuman itu hasil racikan sendiri," kata dia. "Botolnya didapat dari luar daerah."

Hasil pemeriksaan, diketahui kadar alkoholnya melebihi aslinya. Bahkan mereka menggunakan pewarna poster untuk menirukan warna asli miras merek luar negeri tersebut. Untuk lebih meyakinkan pembelinya, pelaku juga menempelkan label cukai dan label SIUP palsu, agar terlihat barang tersebut asli dikirim dari luar negeri.

"Didistribusikan ke kafe-kafe di Jakarta dan Bekasi," kata dia. Para pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 dan Pasal 141 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan hukuman penjara di atas lima tahun atau denda Rp 4 miliar.

ADI WARSONO

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

19 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

21 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

21 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

31 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

10 Januari 2024

Diperiksa Bawaslu Bekasi soal Pamer Jersey Nomor 2, Camat Jatiasih: Beloon Sekali Kalau Sengaja

Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari mengatakan bodoh sekali jika ASN sengaja memamerkan jersey bernomor punggung 2.

Baca Selengkapnya