JIS Menang di PN Jakarta Selatan, Batal Bayar Rp 1,6 Triliun

Reporter

Senin, 10 Agustus 2015 19:13 WIB

Guru Jakarta Intercultural School (JIS) Ferdinant Tjiong saat mengikuti sidang di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. Sidang tersebut terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta Internasional School (JIS) terbebas dari gugatan membayar Rp 1,6 triliun yang diajukan TH, orang tua siswa. "Majelis hakim menerima eksepsi tergugat," kata Haswandi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidangnya, Senin, 10 Agustus 2015.

Menurut hakim, gugatan ini cacat formil berupa kurang pihak, karena TH tidak ikut menggugat petugas kebersihan yang disebut melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya. Padahal, Desember 2014 mereka telah divonis dalam kasus pidana pelecehan seksual dengan hukuman antara tujuh dan delapan tahun penjara.

Kuasa hukum JIS, Harry Ponto, menganggap putusan hakim sebagai kemenangan. "Karena majelis hakim pada dasarnya setuju perkara ini tak dapat diterima." Dalam eksepsinya, Harry menyampaikan bahwa seharusnya para petugas kebersihan masuk ke dalam pihak tergugat karena mereka dianggap terlibat dalam kasus ini.

Menurut dia, hal ini persoalan yang sangat mendasar dalam gugatan perdata. "Ini basic, sama sekali belum masuk ke pokok perkara," katanya.

Kuasa hukum TH, Cinta Trisulo, menolak berkomentar banyak terkait dengan putusan ini. "Kami akan berkoordinasi dengan tim dulu," ujarnya. Hakim memang mempersilakan pihak penggugat melakukan pikir-pikir sebelum memutuskan melakukan banding atau menerima keputusan.

Dengan putusan ini, JIS sebagai tergugat batal untuk membayar gugatan TH sebanyak Rp 1,6 triliun. Gugatan ini diajukan TH sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kerugian yang harus dibayar JIS atas kejadian anaknya yang disebut telah mengalami pelecehan seksual di sekolah internasional tersebut.

Kasus yang melibatkan JIS dan TH sudah bergulir, baik di ranah pidana dan perdata. Di ranah pidana, lima petugas kebersihan dan dua guru, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, telah menerima vonis. Mereka sama-sama dianggap bersalah telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

23 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya