Aturan Pembebasan Tanah untuk Umum Digunakan Dalam Proyek Subway
Reporter
Editor
Jumat, 18 November 2005 18:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Sutiyoso menyatakan, pemerintah akan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pembebasan Tanah untuk Kepentingan Umum jika pemilik tanah yang terkena proyek subway tidak bersedia dibayar dengan ganti rugi."Proyek untuk kepentingan orang banyak jangan sampai gagal karena satu atau dua orang," kata dia di Balaikota, Jumat (18/11). Sutiyoso mengatakan bahwa tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan subway pada awal 2006 tidak banyak. Alasannya, jaringan subway yang di atas tanah melewati sungai dan jalan. Penggunaan Peraturan Presiden, kata dia, merupakan upaya akhir karena pemerintah DKI berjanji akan menyelesaikan pembebasan tanah secara baik-baik. Sutiyoso meminta agar masyarakat sadar bahwa pembebasan tanah dilakukan guna memperoleh manfaat yang lebih besar demi kepentingan umum. "Pembebasan tidak akan merugikan masyarakat," janjinya.Pembangunan konstruksi subway jurusan Lebak Bulus-Kota akan dilakukan oleh pemerintah pusat pada Desember 2006. Proyek ini dibiayai dengan pinjaman lunak sebesar Rp 7 triliun dari Jepang dengan masa pengembalian 30-40 tahun. Pada fase pertama, akan dibangun lintasan subway sepanjang 14,3 kilometer dengan depo di Lebak Bulus. Pada jalur Lebak Bulus-Dukuh Atas ini akan dibangun 12 stasiun, yang terdiri atas sembilan stasiun layang dan tiga stasiun bawah tanah. Sembilan stasiun layang itu adalah Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete Raya, Haji Nawi, Blok A, Blok M, Sisingamangaraja, Senayan dan Istora. Sementara stasiun Bendungan Hilir, Setiabudi dan Dukuh Atas akan dibangun di dalam terowongan. Subway Lebak Bulus-Kota akan dioperasikan dengan kecepatan 32 kilometer per jam, dengan waktu tempuh 26 menit. Kapasitas penumpang 33 ribu penumpang per jam tiap arah. Diharapkan, subway dapat memenuhi kebutuhan pada 2009 yang akan mencapai 322.400 penumpang per hari dan 440.700 penumpang tiap harinya pada 2015. Badriah/Harun Mahbub Billah
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
27 Februari 2024
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.