Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Reporter

Kamis, 27 Agustus 2015 18:38 WIB

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, divonis pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta. Pidana bersyarat itu, jika dalam waktu dua tahun sejak putusan melakukan tindak pidana, Christoper dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ketua majelis hakim, Made Sutisna, menyatakan Christoper bersalah dalam kasus kecelakaan itu sehingga menyebabkan empat orang meninggal. Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar Pasal 229 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal atau luka berat. (Baca: Seberapa Cepat Christopher Picu Mobilnya di Tabrakan Pondok Indah?)

"Dengan fakta yang diajukan dalam persidangan telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang, dan luka robek, terdakwa terbukti terdakwa bersalah," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2015.

Atas vonis itu, jaksa penuntut umum, Agus Kurniawan, enggan berkomentar banyak. Ia menuturkan akan pikir-pikir dulu. “Saya konsultasi dulu dengan pimpinan. Nanti lihat saja setelah tujuh hari kerja,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Christopher, Yanti, menuturkan akan melihat perkembangan selama tujuh hari mendatang. “Kalau jaksa banding, kami siap,” ujarnya. (Baca: Ahli Hukum Kritik Pasal Penjerat Christopher)

Insiden kecelakaan beruntun itu terjadi pada 20 Januari 2015, ketika Christopher mengemudikan Mitsubishi Outlander milik temannya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa itu, empat orang meninggal.

Christoper menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-3060-BSN yang dikendarai Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christoper tetap melaju kencang. Di dekat halte Transjakarta dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Christoper kembali menabrak mobil Avanza bernopol B-1318-TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun.

Christoper lantas menabrak mobil pikap B-9852-AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, serta lima sepeda motor, yakni Vario B-3316-SPE, V-Ixion B-3981-SON, Supra X B-6684-TON, Mega Pro B-4492-RO, dan Vario B-6535-AM. Dalam kejadian itu, empat pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.

DINI PRAMITA | NI

Berita Menarik
Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!

Datang ke Jakarta, Ini Alasan 'Tuhan' Tak Mau Mengubah Nama

Kisah Pria Kontroversial: Tiba di Jakarta, Tuhan Kaget

Luna Maya Terkejut karena Kado Mesra dari Pria Ini

Berita terkait

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya