Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Reporter

Jumat, 28 Agustus 2015 10:49 WIB

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan timnya bakal mempelajari putusan Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Outlander maut. Bila nantinya ditemukan pelanggaran kode etik, maka KY akan memberi sanksi etik kepada ketua majelis hakim Made Sutisna.

"Kalau nanti ternyata ada pertemuan antara hakim dan keluarga terdakwa, maka hakim dikenai pelanggaran kode etik," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Agustus 2015.

KY, kata Imam, sejauh ini menghormati putusan hakim Made. Ia belum dapat berkomentar lebih jauh lantaran tidak ada tim KY yang mengawasi jalannya persidangan. Imam pun telah meminta salinan dakwaan dan putusan Christopher untuk dipelajari.

"Kami butuh waktu maksimal 90 hari. Tetapi semoga bisa cepat, bisa kurang dari satu bulan," ujarnya.

Christopher divonis pidana penjara setahun enam bulan dan denda Rp 10 juta dengan waktu percobaan dua tahun. Artinya, ia tak perlu menjalani hukuman penjara, kecuali jika dalam waktu dua tahun kembali melakukan tindak pidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara dua tahun enam bulan.

"Dakwaan jaksa penuntut umum terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 229 ayat 4 dengan fakta yang diajukan di persidangan telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang dan luka robek, maka terbukti terdakwa bersalah," kata hakim Made Sutisna.

Dalam putusan, hakim Made menyebutk restorative justice dalam menjatuhkan vonis untuk Christopher. “Fakta-fakta di persidangan sejalan dengan restorative justice,” kata Made. Untuk diketahui, restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan, baik bagi terdakwa maupun korban. Hakim Made mengatakan vonis yang diberikan untuk terdakwa mempertimbangkan tanggung jawab yang diberikan terdakwa kepada korban, sehingga vonis harus adil bagi kedua belah pihak.

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman pria 23 tahun itu adalah mendapatkan maaf dari keluarga korban dan perilaku Christopher yang sopan dan kooperatif selama persidangan. Padahal alkohol dan narkoba sempat menjadi hal yang memberatkannya. Made juga menyatakan barang bukti, yaitu Mitsubishi Outlander, kembali menjadi milik Christopher.

DEWI SUCI R | DINI PRAMITA

Berita terkait

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020

Baca Selengkapnya

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).

Baca Selengkapnya

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.

Baca Selengkapnya

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.

Baca Selengkapnya

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

17 September 2018

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.

Baca Selengkapnya