Kepala BNN Budi Waseso (kanan) dan Kabareskrim Anang Iskandar (kiri) mengacungkan jempol saat pelantikan kepala BNN di Aula Gedung BNN di Jakarta, 8 September 2015. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan jumlah pecandu narkotika meningkat karena ringannya hukuman untuk pecandu. Menurut dia, rehabilitasi bisa diberikan bersamaan dengan hukuman tahanan.
Buwas--sapaan akrabnya--menjelaskan, rehabilitasi pecandu narkotik adalah beban negara. Musababnya, biaya rehabilitasi pecandu ditanggung negara. "Ini berarti negara rugi dua kali. Sudah generasi penerusnya dirusak terus diminta menanggung biaya rehabilitasi," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 9 September 2015. (Baca: Tentang Rehabilitasi, Anang dan Buwas Beda Pendapat)
Waseso berujar, rencananya untuk mengevaluasi peran panti rehabilitasi masih sekadar gagasan. Gagasan tersebut, ucap dia, masih harus didiskusikan dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan praktisi hukum. "Gagasan ini harus diseminarkan, dirapatkan. Gagasan saya ini belum tentu disetujui karena harus ditinjau dari berbagai aspek," tuturnya. (Baca: Buwas Mau Penjarakan Pecandu, Apa Kata Warga Kampung Ambon?)
Waseso berencana merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkotik. Rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 UU Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan pecandu narkotik dan korban penyalahgunaannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Waseso khawatir bandar atau pengedar akan memanfaatkan celah ini dalam mengelabui petugas dengan mengaku sebagai pengguna. "Jangan sampai UU tersebut menjadi tempat berlindung pengedar dan bandar narkotik, seolah-olah mereka menjadi korban narkotik," katanya. (Baca: Resmi Jadi Kepala BNN, Budi Waseso: Saya Akan Tetap Buas)