Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Sidang praperadilan Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta itu mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset miliknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, banding itu diajukan karena putusan lima tahun penjara terhadap kliennya tidak tepat.
Tonin menilai semua tuduhan kliennya tidak ada yang terbukti di persidangan. "Udar awalnya dijerat korupsi busway, namun putusannya ke gratifikasi penjualan mobil bekas Toyota Kijang LSX," kata dia ketika dihubungi, Jumat, 25 September 2015. "Udar tak bersalah dan harus dibebaskan."
Tonin menjelaskan gratifikasi itu muncul karena Udar disebut menerima duit Rp 77,5 juta dari penjualan lelang mobil bekas. Saat itu, menurut dia, Udar mendesak karyawan PT Jati Galih Semesta membeli mobil dengan harga Rp 100 juta. "Harga lelang Rp 22,3 juta," katanya.
Tonin mengatakan mobil yang ditawarkan Udar di bawah pasaran. Menurut dia, saat itu harga Kijang LSX 120 juta. "Jadi apa yang salah? Jaksa bilang harganya Rp 22,3 juta, padahal itu harga awal lelang," ujarnya.
Rabu lalu, hakim ketua Artha Theresia memvonis Udar lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hukuman itu diberikan karena duit pembelian Kijang LSX diduga sebagai gratifikasi terhadap PT Jati Galih, perusahaan pemenang pekerjaan perbaikan koridor senilai Rp 8,3 miliar.
Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang mengajukan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau hukuman pengganti 6 bulan bui. "Dakwaan korupsi dan pencucian uang yang dituduhkan jaksa tak bisa dibuktikan," kata Artha saat persidangan.