Sidang Pembunuhan Tata Chubby Ditunda Pekan Depan
Editor
Suseno TNR
Senin, 12 Oktober 2015 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang seharusnya digelar hari ini, ditunda hingga pekan depan. "Karena saksi berhalangan hadir, sidang ditunda hingga 19 Oktober 2015," ujar ketua majelis hakim, Nelson Sianturi, di Ruang Sidang 2, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2015.
Jaksa penuntut umum, Sandhy Handika, mengatakan hari ini sebenarnya sudah direncanakan untuk menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian. "Namanya Asro Rofik dan Muhammad Syarif Hidayat," ujar Sandhy. Akan tetapi, dua polisi itu mendapat tugas secara mendadak sehingga tidak bisa hadir di persidangan. "Menghambat jalannya persidangan itu pasti. Tapi karena ada tugas, kami harus memaklumi," ujar Sandhy.
Pada hari ini, menurut JPU, saksi yang dihadirkan diminta untuk memberikan keterangan mengenai adanya keterkaitan antara barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan barang bukti yang ditemukan di tempat tinggal terdakwa, Muhammad Prio Santoso. "Akan dirangkai fakta-fakta yang ada," kata Sandhy menjelaskan.
Hingga empat persidangan yang telah dilaksanakan hingga hari ini, JPU telah menghadirkan sebanyak empat saksi. Saksi yang telah dihadirkan adalah kakak kandung Tata Chubby, Muhammad Iqbal Bahimi, dan teman dekat Deudeuh yang tinggal satu kost dengannya, Vali. Pengurus kebersihan di kost Tata Chubby, Zuliana Ulfa, serta pengelola rumah kos, Oyong Suryana, juga telah memberikan kesaksian.
Prio didakwa telah membunuh Tata Chubby pada 10 April 2015 di kamar kost Tata Chubby di Boarding House 15A, Tebet, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu dilakukan karena Deudeuh melontarkan kata-kata ejekan yang membuat Prio tersinggung.
Prio kemudian mencekik Deudeuh dan membungkam mulutnya dengan kaus kaki. Setelah Tata Chubby tewas, Prio mengambil barang-barang berharga milik perempuan itu, yakni empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.
ANGELINA ANJAR SAWITRI