Muncikari Robby Abbas Divonis Maksimal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 26 Oktober 2015 19:37 WIB

Terdakwa mucikari artis, Robby Abbas (rompi merah) bersama pengacaranya Pieter Ell (kiri) seusai menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Oktober 2015. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus muncikari artis, Robby Abbas, 32 tahun, dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin, 26 Oktober 2015.

"Terdakwa dihukum maksimal dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata hakim ketua Effendi Mukhtar dalam sidang yang dimulai tepat pukul 17.00 di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut majelis hakim, Robby terbukti melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Effendi berujar, hal-hal yang memberatkan Robby adalah memudahkan adanya perbuatan cabul, salah satunya dengan menyiapkan kondom. Selain itu, Robby menjadikan perbuatan cabul tersebut sebagai mata pencahariannya. Menurut hakim, kasus ini juga menarik perhatian masyarakat luas.

"Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memudahkan cabul seseorang dengan orang lain serta menjadikannya sebagai mata pencaharian dan kebiasaan," ucap Effendi. "Hal yang meringankan tidak ada."

Dalam sidang vonis tersebut, Robby beberapa kali terlihat menangis saat majelis hakim membacakan putusan maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada akhir persidangan, hakim bertanya kepada Robby, apakah dia menerima vonis ini atau akan mengajukan banding. Robby kemudian menjawab dengan nada bergetar, "Kami akan berpikir terlebih dahulu."

Kuasa hukum Robby, Pieter Ell, juga menegaskan hal tersebut. "Selama tujuh hari, kami akan berpikir terlebih dahulu sebelum memutuskan apa langkah kami selanjutnya," tutur Pieter. Begitu pula yang disampaikan jaksa penuntut umum.

"Dengan adanya jawaban tersebut dari kedua pihak, berarti putusan persidangan ini belum ada kekuatan hukum yang pasti. Apabila tidak menerima putusan sidang ini, terdakwa dapat mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Effendi, kemudian mengetokkan palu tanda berakhirnya persidangan.

Pada 9 Mei 2015, Robby ditangkap terkait dengan kasus muncikari yang ditengarai melibatkan sejumlah artis ternama di Indonesia. Salah satu artis yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan adalah Amel Alvi, yang dipanggil pada 1 Oktober 2015. Sedangkan dua artis lain yang juga dipanggil tapi mangkir adalah artis berinisial TM dan SB.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

47 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

47 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya