Reklamasi Jakarta Merugikan Siapa? Ini Pro-Kontra Nelayan  

Reporter

Editor

Bagja

Rabu, 28 Oktober 2015 14:07 WIB

Kapal pengangkut sampah di pinggiran hutan bakau kawasan Angke, Jakarta, 23 September 2015. Dinas Kebersihan DKI mencatat, volume sampah di ibukota meningkat menjadi 6.700 ton/hari, dari awalnya hanya di bawah 6.000 ton/ hari. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Reklamasi teluk Jakarta menuai pro dan kontra, tak terkecuali di kalangan nelayan dan penduduk yang tinggal di sekitaran daerah reklamasi tersebut. Salah satu daerah tersebut adalah daerah Muara Angke di Jakarta Utara.

"Menganggu, sih, iya, tapi kan hanya sementara saja. Nanti kalau sudah selesai juga tidak akan begitu lagi,” ujar Salim Gunawan, salah satu ketua kelompok di kampung nelayan Muara Angke kepada Tempo, Rabu, 28 Oktober 2015.

Salim menuturkan bahwa proyek reklamasi akan menghasilkan lumpur di laut pada awalnya. “Sama seperti Pantai Mutiara, dulu kan juga begitu. Namun sekarang kan tidak lagi,” kata Salim.

Ia juga menyanggah kabar bahwa reklamasi menyebabkan nelayan kehilangn pekerjaan dan akhirnya menjadi pemulung dan sopir angkot. “Sebelum reklamasi pun juga begitu. Kebanyakan nelayan adalah pekerja serabutan,” kata dia.

Dari informasi yang diberikan petugas kebersihan dan keamanan di sekitar pelabuhan, tidak ada protes penduduk terkait reklamasi.

Suara berbeda datang dari Kepala Desa Muara Angke, Arpani. Ia mengatakan warganya protes dengan proyek reklamasi yang ada di Teluk Jakarta tersebut. “Katanya, mereka kesulitan menangkap ikan di pinggir laut. Harus ke tengah laut dulu,” ujar dia saat dihubungi Tempo.

Arpani membeberkan bahwa keluhan ini hanya datang dari nelayan dengan kapal kecil saja. “Kalau yang kapalnya besar kan memang biasa ke tengah laut,” kata dia.

Kesatuan Nelyan Tradisional Indonesia bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan, karena merusak lingkungan dan membuat sebagian nelayan kehilangan mata pencarian serta hanya menguntungkan pengembang saja.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

21 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya