Ahok Diultimatum: Cabut Pergub Demo atau Kami Membangkang!  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 1 November 2015 06:35 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menuntut Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka segera dicabut. "Jika tidak segera dicabut, kami membangkang," kata Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Oktober 2015.

Menurut Alghiffari, ancaman pembangkangan tersebut akan diikuti dengan pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung. "LBH tidak hiraukan Pergub dan siap diamankan atau ditangkap demi menjaga semangat demokrasi," katanya.

Ia menuntut kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk mencabut Pergub tersebut serta memberikan sanksi kepada Gubernur yang akrab disapa Ahok itu. Selain itu, LBH juga meminta DPRD DKI untuk membuat hak angket atau membentuk Pansus Pelanggaran Konsitusi oleh Gubernur DKI Jakarta.


Baca juga:
Mourinho Hancur, Van Gaal Membosankan: Kini Giliran Klopp
Dihabisi Liverpool: Inilah 3 Hal yang Bikin Mourinho Hancur


Alghiffari mengatakan Pergub yang baru disahkan tersebut melanggar prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan berpendapat. Pergub itu dinilai akan merugikan banyak elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Contohnya melalui aksi-aksi simpatik, kampanye, hingga unjuk rasa terhadap pembuat kebijakan yang bertindak sewenang-wenang.

Alghiffari menjelaskan bahwa kemerdekaan berpendapat sudah dijamin di Indonesia, seperti di dalam Pasal 28E ayat 2 dan 3 UUD 1945, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut dia, pembatasan hak dan kebebasan harus merujuk kepada Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 dan diatur oleh Undang-undang, bukan Peraturan Gubernur.

Pergub ini mengatur tentang pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta. Massa hanya bisa meneriakkan aspirasi mereka di tiga tempat yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional. Waktunya pun dibatasi, cukup dari pukul 06.00 hingga 18.00. Selain itu, tingkat kebisingan saat berunjuk rasa pun dibatasi.

Ahok mengatakan akan memberikan sanksi bagi demonstran yang melanggar peraturan. Hukumannya dapat berupa kurungan. "Kalau bikin macet atau suaranya terlalu berisik, bisa ditangkap," kata Ahok.

VINDRY FLORENTIN


Baca juga:
Duh Chelsea, 'The Sinking Bus': Mourinho Dipecat Pagi Ini?
Disikat Liverpool 1-3, Mourinho Kualat pada Wanita Cantik Ini

Berita terkait

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

4 jam lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

6 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

6 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

7 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

13 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

14 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

14 hari lalu

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

14 hari lalu

Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

14 hari lalu

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK

Baca Selengkapnya

Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

42 hari lalu

Suasana Gedung KPU Sehari Setelah Penetapan Hasil Pemilu: Jalan Sudah Dibuka, Tak Ada Demo

Begini suasana di kawasan Gedung KPU RI sehari setelah penetapan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya