Wong Chi Ping Hadapi Putusan Mati Hari Ini
Editor
Widiarsi Agustina
Jumat, 13 November 2015 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan vonis terhadap bandar narkoba yang dituntut hukuman mati, Wong Chi Ping, dan tiga rekannya, yakni Sujardi, Ahmad Salim Wijaya, dan Andika, pada hari ini, Jumat, 13 November 2015.
"Ada empat sidang putusan untuk Wong Chi Ping dan tiga temannya," kata kuasa hukum Wong Chi Ping, Hazmin A., setelah sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 12 November 2015.
Diberitakan, dalam melakukan aksi penyelundupan sabu ke Indonesia, Wong Chi Ping dibantu delapan rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming, dan Andika. Sembilan terdakwa itu dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Pada Rabu, lima rekan Wong Chi Ping yang lain telah dijatuhi vonis yang lebih ringan, yakni Cheung Hon Ming dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dan Syarifuddin divonis 18 tahun penjara. Kemudian, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung dijatuhi hukuman seumur hidup.
Lalu, pada Kamis, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pembacaan putusan terhadap Ahmad Salim Wijaya dan Andika, sehingga putusan akan dibacakan pada esoknya (Jumat) karena berkas belum rampung. Majelis hakim mengatakan masih membutuhkan waktu untuk menyusun dan bermusyawarah tentang putusan atas nasib Salim dan Andika.
Empat terdakwa, yakni Wong Chi Ping, Sujardi, Ahmad Salim Wijaya, dan Andika, akan menjalani sidang putusan pada Jumat, 13 November 2015, pada sidang yang berbeda.
ANTARA