Bos Narkoba Wong Chi Ping Divonis Mati, Ini Alasan Hakim

Reporter

Jumat, 13 November 2015 19:21 WIB

Terdakwa Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dikawal petugas usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, 13 November 2015. Wong mengajukan banding atas vonis mati yang diterimanya. TEMPO/ M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Bandar narkoba asal Hong Kong, Wong Chi Ping, dijatuhi vonis hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 13 November 2015.

Mochamad Arifin bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Bersama anggota majelis lainnya, dia membacakan sejumlah hal yang memberatkan Wong Chi Ping alias Surya.

"Apa yang dilakukannya adalah merupakan kejahatan luar biasa. Peredaran narkoba dapat meracuni generasi muda Indonesia," kata Mochamad Arifin saat pembacaan putusan.

Menurut dia, hal tersebut dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara secara umum. Terlebih, jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) cukup besar, yaitu 862 kilogram.

SIMAK: Gembong Narkoba Wong Chi Ping Divonis Mati, Bagaimana Nasib 5 Kawannya?

Hal yang memberatkan kedua, kejahatan yang dilakukan Wong Chi Ping merupakan kejahatan transnasional. Ini merujuk pada Konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap narkoba dan psikotropika.

Konvensi itu diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba, katanya, harus dilakukan sungguh-sungguh.

Poin memberatkan terakhir, Wong Chi Ping pernah menyelundupkan narkoba dari Ahyi, penyuplai narkoba dari Tiongkok, sebanyak tiga kali. "Sebelumnya pada Juli 2011 dan Mei 2014. Namun gagal," tutur Arifin.

Hakim menjelaskan tidak ada poin yang meringankan Wong Chi Ping. Hakim memerintahkan barang bukti yang disita negara berupa mobil Daihatsu Luxio dan Granmax, sepeda motor, dan kapal laut KM 6633 dimusnahkan oleh negara.

Wong Chi Ping dan delapan anggota komplotannya dijatuhi hukuman yang beragam, mulai dari kurungan penjara puluhan tahun sampai dengan hukuman mati.

Mereka ditangkap BNN pada Januari 2015 di Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram yang dimasukkan ke dalam 42 karung kopi.


DIKO OKTARA





Advertising
Advertising

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

9 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

13 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

22 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya