Suasana layanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Senin, 16 November 2015. Kebijakan ini diambil untuk merangsang wajib pajak agar patuh membayar pokok pajak ketika denda telah dihapus.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat ada 3,2 juta sepeda motor dan 450 ribu mobil yang menunggak pajak. Mereka bahkan ada yang menunggak hingga lima tahun. "Potensi penerimaan daerah jika mereka membayar sekitar Rp 1,2 triliun," ujar Kepala Seksi STNK Dirlantas Polda Komisaris Ojo Ruslan kepada Tempo.
Tunggakan pajak itu tetap terjadi kendati pemerintah sudah memberi keringanan dengan hanya mengenakan denda untuk tunggakan dua tahun. "Jadi, jika ada yang menunggak pajak lima tahun, yang dikenai denda hanya maksimal dua tahun," ujarnya.
Denda yang dikenakan pun hanya 24 persen dari nilai pajak tahunan kendaraan bermotor. Dengan kebijakan baru ini, misalnya, wajib pajak hanya membayar pokok pajak lima tahun.
Karena itu, para penunggak pajak diimbau segera mengurus penghapusan denda ke kantor Samsat terdekat. Syaratnya, cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB asli saat mendaftar. "Kebijakan berlaku hingga 31 Desember 2015," ucapnya.