BPK Temui Penyimpangan Anggaran di Tangerang Rp 6,1 Miliar
Reporter
Editor
Rabu, 11 Januari 2006 22:00 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2004 dengan nilai total mencapai Rp 6,1 miliar. Dokumen hasil pemeriksaan semester BPK mencatat temuan penyimpangan yang terjadi antara lain adanya pemberian tunjangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni Tunjangan Kesejahteraan Dan Kesehatan, Tunjangan Perumahan, dan Biaya Pemeliharaan serta Realisasi Biaya Penunjang Operasional Dan Biaya Penunjang Kegiatan Dewan. Menurut catatan BPK, masih ada kasus dana di luar anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, belanja serta pengeluaran biaya yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban. Kasus yang lain termasuk volume pekerjaan pada kegiatan Proyek yang kurang dilaksanakan. Anggota BPK, Baharuddin Aritonang menyatakan walaupun belum terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada beberapa temuan penyimpangan tersebut, tetapi telah terdapat potensi kerugian daerah berupa keluarnya uang yang tidak semestinya. "Karenanya pihak-pihak terkait dengan temuan itu harus segera mengembalikan dana ke kas daerah,"katanya. Pemerintah Kabupaten Tangerang, ketika dikonfirmasi, menyatakan telah menjalankan amanat BPK terhadap penilaian badan itu terhadap adanya penyimpangan pos dan realisasi anggaran yang merugikan Pemkab.Assisten Daerah II bidang pembangunan Pemkab Tangerang, Deden Sugandhi menyatakan pihaknya telah menuruti rekomendasi BPK dengan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Tangerang. "Sudah beres, sudah selesai. Tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi," kata Deden.