Akibat Publikasi Tahu Formalin, Produk Sari Kuning Turun 50 Persen

Reporter

Editor

Kamis, 12 Januari 2006 00:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Santo Halim, pembuat tahu berlabel Kuning Sari Pamulang, Kabupaten Tangerang, merasa sangat dirugikan dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Karena tanpa bukti yang akurat, badan tersebut menyatakan produknya itu positif menggunakan formalin. Selain omzetnya menurun hingga 50 persen, tahu kuning dan putih yang dipasarkan ke seluruh swalayan di Jabotebek itu banyak dipulangkan. Bahkan di Depok sempat dicekal tidak boleh beredar. "Jelas kami sangat dirugikan dan parahnya lagi, pihak BPOM tidak pernah melayani protes kami,"katanya.Bulan Desember lalu, POM menyatakan Tahu Kuning Sari bersama delapan produk lainnya positif menggunakan Formalin. Berdasarkan hasil laboratorium POM, Tahu Kuning Sari mengandung formalin sebanyak 3,2 ppm dan setelah dicuci masih mengandung 1,44 ppm.Santo menilai, hasil pemeriksaan POM tersebut tidak beralasan, karena sampel yang diperiksa oleh POM tersebut bukan berasal dari Pabrik atau tempat membuatnya. Santo yakin produknya yang sudah diciptakan sejak tahun 1965 itu 100 persen bebas formalin. Selama ini, hanya menggunakan kunyit dan garam serta pendingin untuk mengawetkan tahu. "Tahu buatan saya bisa tahan lebih dari tujuh hari,"katanya. Setiap hari, Santo dan 10 karyawannya bisa membuat sebanyak 4.000 Tahu atau 2 kwintal kedelai. Namun karena isu formalin, dia hanya membuat sekitar 1.000 tahu setiap hari nya dengan pengurangan jumlah karyawan sebanyak 5 orang.Sambil menunjukkan contoh dua jenis tahu yang diproduksinya, yakni tahu Kuning Sari dan tahu Putih Sari, Santo juga menunjukkan beberapa berkas yang dimilikinya sehubungan dengan izin produksi tahu dan hasil penelitian tahunya oleh Sucofindo. "Tahu kami dinyatakan negatif memakai formalin dan bahan pewarna. Ini buktinya,"ujar Santo. Keberatan dengan pernyataan POM itu, Santo mengaku telah berulangkali melaporkan kesalahan ini ke pihak POM. "Tapi kami tidak pernah dilayani dan diberikan kesempatan untuk melakukan pembenaran,"katanya. Santo bersikeras Tahu miliknya sedikitpun tidak menggunakan Formalin. "Saya bernai menjamin dan bisa membuktikannya,"katanya.Enno Tan, istri Santo Halim mengungkapkan, untuk bisa mendapatkan pengakuan pasar pihaknya telah berulangkali membawa sampel produk mereka ke BPOM. Setiap kali mengajukan sampel produk makanan itu, pihak BPOM selalu meminta biaya. "Kami dikenai satu jenis bahan baku sebesar Rp 350 ribu,"katanya.Saat ini, tahu pabriknya sedang dites ulang oleh BPOM. "Setelah kami protes atas pemublikasian temuan mereka di media beberapa waktu lalu,"ujar Enno Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pariwisata (Disperindagkopar) Kabupaten Tangerang, Atika Murni mengaku kecewa dengan pemublikasian temuan beberapa jenis makanan yang mengandung formalin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhir Desember lalu. Karena dalam melakukan penelitian, BPOM tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait di setiap pemda yang bahan makanannya dijadikan sampel penelitian penyalahgunaan formalin. Joniansyah

Berita terkait

YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

23 Januari 2024

YLKI Sebut Anies, Prabowo, dan Ganjar Belum Perhatikan Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengatakan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo belum perhatikan perlindungan konsumen.

Baca Selengkapnya

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

3 Oktober 2023

Bocah di Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel, Ayah Korban: Tidak Ada Jawaban yang Jelas dari RS

Orang tua korban dugaan malpraktik laporkan pihak RS Kartika Husada Bekasi ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

13 Mei 2023

Badan Perlindungan Konsumen Sebut Nasabah BSI Berhak dapat Ganti Rugi, Komisaris: Sedang Dipikirkan

BPKN sebut nasabah BSI berhak dapat ganti rugi imbas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, Komisaris BSI sebut pihaknya memang tengah memikirkannya.

Baca Selengkapnya

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

26 April 2023

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

Baca Selengkapnya

Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

26 April 2023

Sanksi bagi Pengusaha Restoran yang Tidak Cantumkan Harga Makanan: Bisa Penjara hingga Denda

Pengusaha restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Undang Undang.

Baca Selengkapnya

OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

27 Februari 2023

OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen

OJK nenerbitkan Peraturan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Selengkapnya

OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

3 Februari 2023

OJK Tutup 5.861 Investasi dan Pinjol Ilegal Sejak 2017

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah adanya investasi dan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

23 Januari 2023

Triple Kill, Ini 3 Hukuman Untuk Mafia Beras

Mafia beras bisa dikenai pasal berlapis dan mendapat berbagai jenis hukuman sekaligus

Baca Selengkapnya