Perjanjian Jakarta-Bekasi Soal Sampah Diubah, Apa Saja?
Editor
Erwan hernawan tnr
Rabu, 25 November 2015 23:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Jakarta dan Bekasi bersepakat mengubah perjanjian kerja sama soal sampah di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. Kesepatan itu diperoleh setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertemu dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Balai Kota, Rabu 25 November 2015.
Lantas apa saja yang diubah dalam perjanjian itu?
Rahmat Effendi menyebutkan ada empat poin yang akan diubah dalam perjanjian kerja sama antara Jakarta dan Bekasi. Empat poin ini umumnya menyangkut soal teknis pengelolaan sampah di lapangan. Soal jam operasional dan rute truk sampah, misalnya.
Ia mengatakan pemerintah Bekasi telah menyetujui permintaan Jakarta yang ingin jam operasional truk sampah ditambah. "Dalam perjanjian nanti truk bisa 24 jam beroperasi," kata Rahmat. Dengan begitu, truk sampah Jakarta bebas melintas di jalanan Bekasi selama seharian.
Selama ini truk sampah Jakarta hanya boleh beroperasi pada jam tertentu. Jika melewati rute tol Bekasi Barat-Rawa Panjang- Bantargebang truk sampah hany bisa melintas pada pukul 21.00-04.00. Di luar jam itu, truk harus lewat tol Cibubur-Jalan Transyogi-Jatisampurna-Jalan Raya Narogong kemudian ke Bantargebang.
Selain jam operasional, pemerintah Jakarta dan Bekasi juga bersepakat menambah rute yang bisa dilintasi truk sampah. Selama ini Truk sampah hanya bisa melalui dua rute: melalui tol Bekasi Barat-Bantargebang dan tol Cibubur-Bantargebang. Karena itu Rahmat meminta dana kemitraan sebesar Rp 1 triliun salah satunya untuk membangun rute lain.
Poin lain, Rahmat melanjutkan, soal kewajiban pemerintah Jakarta ke Bekasi. Menurut dia, ada beberapa kewajiban pemerintah Jakarta yang belum dipenuhi, misalnya soal kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain. "Tadi Pak Ahok bilang berapapun Bekasi kinta, silakan asal proporsional," ucapnya.
Sayangnya Rahmat tak mau menyebutkan satu poin lagi yang diubah dalam perjanjian Jakarta-Bekasi. "Kalau kita buka semua, tidak perlu lagi ada pembahasan lanjutan," ucap politikus Partai Golkar ini.
Perjanjian Jakarta dengan Bekasi tentang peningkatan pemanfaatan lahan tempat pembuangan akhir sampah menjadi tempat pengolahan sampah terpadu di Bantargebang pertama kali diteken pada 2009. Ketika itu Gubernurnya masih Fauzi Bowo dan Wali Kota Mochtar Mohamad.
Pada 2013, perjanjian itu diubah oleh Gubernur Joko Widodo dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Salah satu yang diubah yakni soal kewajiban pemerintah Jakarta yang harus memelihara Jalan Pangkalan II, jalan menuju TPST Bantargebang.
ERWAN HERMAWAN