Alasan Hakim Ringankan Hukuman Pembunuh Tata Chubby

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 30 November 2015 17:57 WIB

Terdakwa kasus pembunuh Dedeuh Alfisahrin atau yang lebih dikenal dengan Tata Chubby, Priyo Santoso (tengah) mengenakan rompi tahanan saat bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 2 November 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin, Muhammad Prio Santoso, dengan hukuman penjara 16 tahun. Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

Menurut ketua majelis hakim, Nelson Sianturi, ada beberapa hal yang meringankan hukuman pembunuh pekerja seks online dengan nama populer Tata Chubby itu. "Terdakwa Prio mengakui perbuatannya (membunuh dan mencuri), menyesalinya, dan bertindak sopan selama persidangan," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2015.

Deudeuh ditemukan tewas pada 11 April 2015 di kamar kosnya, Jalan Tebet Utara 1 Nomor 15C, Tebet, Jakarta Selatan. Penjaga rumah kos Deudeuh menemukan jenazah korban dalam keadaan telanjang dengan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaus kaki.

Polisi membekuk Prio pada 15 April di rumah kontrakannya di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Pria 25 tahun itu ditangkap pada pukul 03.30 WIB.

Selain itu, ujar Nelson, hukuman Prio lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa lantaran ada dua pasal yang didakwakan terhadapnya tidak terbukti. Dua pasal itu adalah Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Nelson menjelaskan, Prio tidak terbukti mencuri barang-barang milik Deudeuh dengan kekerasan. Sebab, dari hasil pemeriksaan, guru les di lembaga bimbingan belajar di Jakarta Barat itu mengambil barang-barang perempuan berusia 28 tahun itu, seperti telepon genggam, tablet, uang Rp 2,8 juta, dan modem, setelah mencekik serta menyumpal mulut Deudeuh.

Prio juga tak terbukti melakukan tindakan kejahatan lain sebelum membunuh Deudeuh. "Terdakwa Prio membunuh Deudeuh lantaran tak terima badannya dibilang bau tak sedap," tuturnya.

Pasca-pembacaan putusan, Prio enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Prio, Achmad Ramzy, menyatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. "Kami punya waktu tujuh hari untuk berpikir, dan kami pun akan berkonsultasi dengan keluarga Prio terlebih dulu," katanya.

Jaksa pun menyatakan akan berpikir terlebih dulu sebelum mengajukan banding. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Prio dihukum 18 tahun penjara.

GANGSAR PARIKESIT




Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

6 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

6 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

6 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya