TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria yang diduga menyebarkan foto-foto vulgar di media sosial Twitter. Sebagian besar foto itu adalah anak-anak. "Sebanyak 33 ribu foto yang di-upload mengandung unsur child pornography," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Suharyanto di kantornya, Selasa, 1 Desember 2015.
Suharyanto hanya menyebutkan pria tersebut berinisial SH dan berusia 39 tahun. Polisi menangkap SH di rumahnya di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 28 November 2015. Penangkapan tersebut disaksikan ketua RT setempat.
Menurut Suharyanto, modus kejahatan yang dilakukan SH adalah mengunduh gambar-gambar dari Internet yang bermuatan pornografi. Selanjutnya gambar itu disebarkan lagi ke jejaring sosial. "Sekitar seratus foto diunggah lewat akun Twitter-nya," ujarnya.
Tersangka, kata Suharyanto, dikenai pasal perlindungan anak karena sebagian fotonya adalah anak di bawah umur.Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH melakukan perbuatan itu hanya untuk kesenangan pribadi. "Katanya untuk memancing gairah," katanya.
Dari tempat tinggal SH, polisi menyita 2 telepon seluler, 1 flashdisk, dan 1 SD card. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 37 UU No. 44/2008 tentang pornografi.
INGE KLARA SAFITRI
Berita terkait
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaKecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar
17 hari lalu
Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.
Baca SelengkapnyaAnak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya
18 hari lalu
Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.
Baca SelengkapnyaCerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram
41 hari lalu
Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPuncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI
42 hari lalu
Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial
42 hari lalu
Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.
Baca SelengkapnyaWawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam
42 hari lalu
Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri
Baca SelengkapnyaBerbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar
43 hari lalu
Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya
Baca Selengkapnya5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang
26 Februari 2024
Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.
Baca SelengkapnyaKasus Pornografi Anak Laki-laki di Bawah Umur, Polres Bandara Soekarno-Hatta Temukan 3.870 Video
24 Februari 2024
Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan sebanyak 3.870 video dan 1.245 foto bermuatan pornografi anak laki-laki.
Baca Selengkapnya