TEMPO Interaktif, Jakarta:DPRD: Hentikan Pembangunan Penjara TangerangDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang mendesak agar pembanguan rumah tahanan (penjara) kelas I seluas 7 hektar di Desa Taban dan Desa Sodong Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang segera dihentikan. Dewan menilai, pembangunan penjara khusus oleh Departemen Hukum dan HAM tersebut dilakukan tanpa melibatkan dewan. Padahal dewan merupakan bagian dari pemerintahan dengan kewenangan antara lain berupa persetujuan pengalihan maupun peminjaman aset daerah. Selain itu, pembangunan yang sudah mencapai 30 persen itu belum ada izin gangguan (HO), penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan inzin mendirikan bangunan (IMB) belum ditempuh. "Kami (DPRD) telah meminta kepada Pemkab agar memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyetop proyek itu," ujar Ahmad Kurtubi Suud, Ketua Komisi D, Minggu (22/1). Kurtubi menambahkan, dalam waktu dekat ini juga Komisi D akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan, Dinas Bangunan dan Permukiman serta instansi terkait lainnya untuk menjelaskan kewenangannya terkait proyek itu. Rekomendasi tersebut, kata dia, merupakan kesimpulan dengar pendapat Komisi D DPRD dengan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Camat Jambe dan Kades Taban, Kamis (19/1).Kurtubi mengaku heran dengan sikap pemerintah daerah yang sama sekali tidak melibatkan dewan dalam pembangunan penjara itu. Anggota Komisi D lainnya, Dahyat Tunggara mengungkapkan tindakan Departemen Hukum dan Ham telah melanggar aturan. “Sangat naif sebuah lembaga hukum, tapi melanggar hukum. Jelas-jelas pembangunan itu belum punya izin, tapi kok malah membangun,” katanya. joniansyah