TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebut terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, menghubungi salah satu saksi saat berada di ruang tahanan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, menjelaskan soal ini.
Rika mengatakan setiap warga binaan diberikan hak untuk menelepon dari dalam lapas. “Dengan menggunakan layanan komunikasi yang disediakan di lapas,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu, 28 Juni 2023.
Tidak hanya Mario Dandy, kata Rika, semua penghuni lapas diberikan layanan komunikasi secara gratis. Namun, dibatasi dengan waktu tertentu. “Layanan komunikasi ini diberikan kepada penghuni lapas di jam kerja Senin sampai Jumat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Mellisa Anggraini mengatakan kepada wartawan ada saksi yang mengaku ditelepon nomor yang tidak dikenal yang diduga Mario Dandy saat mendekam di lapas.
“Salah satu saksi yang hadir menceritakan ditelepon oleh seseorang yang kemudian dia sampaikan itu adalah Mario Dandy yang kita ketahui sedang ditahan di lapas,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023 malam.
Awalnya, kata Mellisa, salah satu wartawan yang ia temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan kepadanya kebenaran kabar Mario Dandy menggunakan telepon saat berada di tahanan. Mellisa pun bertanya kepada Rafael Benitez, rekan Mario Dandy, yang menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora soal informasi itu.
“Dan saya tanya ‘emang kamu angkat?’ ya, keangkat, habis itu udah saya dengerin,” ucap Mellisa.
Mellisa tidak menjelaskan secara detail kapan Mario Dandy menelepon saksi dan apa isi percakapan telepon itu. “Ini menjadi atensi apa benar kok bisa seorang tahanan bebas telepon sana sini,” ucapnya.
Pilihan Editor: Warga Kapuk Muara Puluhan Tahun Tinggal di Atas Tumpukan Sampah, Ini Cara Mereka Bertahan Hidup