Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar pra-rekonstruksi dan menggeledah Restoran Olivier, West Mall, Grand Indonesia di Jakarta, 11 Januari 2016. Prarekonstruksi ini untuk mengungkap misteri kematian wanita bernama Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menanggapi santai tuntutan pengacara Jessica Kusuma Wongso yang mengajukan pengajuan penelitian forensik ulang.
Menurut dia, tuntutan itu wajar karena mungkin Jessica ketakutan. "Ini lucu. Jessica masih saksi, kok, pengacara sudah kebakaran jenggot? Kalau sudah tersangka, baru boleh ditemani saat pemeriksaan. Wajib hukumnya," ujar Krishna, Selasa, 19 Januari 2016.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sutikno, meragukan hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menemukan sianida di dalam kopi dan cairan lambung Wayan Mirna Salihin sebagai penyebab kematiannya di kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu dua pekan lalu.
Menurut Yudi, saat kejadian, Hani juga ikut mencicipi kopi Mirna, tapi hingga kini masih sehat. "Dia tidak meninggal. Berarti ada yang aneh dengan hasil Labfor," katanya. Karena itu, ia meminta Labfor menguji ulang sampel cairan kopi yang diminum Mirna.
Namun Krishna punya jawaban sendiri. Krishna sudah mengkonfirmasi kepada Hani soal ia yang ikut mencicipi kopi milik Mirna. "Hani itu bukan nyeruput, dia cuma cicip-cicip kayak saksi dari kafe," tuturnya.