TEMPO Interaktif, Jakarta:Dwi Putra, 16 tahun, pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri 18 Tangerang, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan ganja kering. Siswa kelas II ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kemarin. Penangkapan itu berawal dari kecurigaan polisi melihat gerak-gerik Dwi saat melakukan transaksi narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Lalu polisi mengikuti dan memperhatikan tingkah laku pelajar SMP itu. Untuk membuktikan kecurigaan tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan membuat janji dengan Dwi untuk mengambil paket ganja kering di rumahnya. Setelah waktu dan tempat disepakati, polisi mendatangi rumah tersangka. Dwi yang tidak tahu bahwa calon pembelinya itu polisi, memberikan daun ganja kering yang dibungkus dengan koran dan bungkus rokok tersebut. Petugas yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menangkap Dwi. Saat digeledah, dari saku bajunya tersimpan 16 paket daun ganja kering siap edar dan uang hasil penjualan ganja Rp 80 ribu. Polisi juga menyita sebuah surat tanda nomor kendaraan milik konsumennya yang digadaikan untuk mendapatkan ganja. Selain berjualan dengan cara kontan, ganja itu dijual dengan cara diutang. Dwi mengaku terpaksa menjual daun ganja untuk keperluan sekolahnya dan menambah uang jajan. "Uangnya saya pakai untuk bayar sekolah," ujarnya saat ditemui di Kepolisian Sektor Cipondoh kemarin. Sudah dua minggu ini dia berjualan ganja, tapi dia enggan menjelaskan dari mana ganja itu didapat. Konsumennya adalah teman-teman nongkrong di dekat rumah dan teman sekolahnya. Kepala Kepolisian Sektor Cipondoh Ajun Komisaris Harlin Pangaribuan menyatakan petugas menangkapnya dengan cara menyamar sebagai pembeli. JONIANSYAH