Komisi A Tidak Setuju Dana PPMK Diserahkan ke Dewan Kelurahan
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 17:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi A DPRD DKI tidak setuju dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) untuk dua puluh lima kelurahan di DKI tahun 2001, diserahkan pelaksanannya kepada Dewan Kelurahan. Hal ini diungkapkan dalam laporan hasil pembahasan komisi – komisi terhadap APBD DKI tahun 2001 di Gedung DPRD DKI, Senin (15/4). Dalam laporan Komisi A yang dibacakan Saleh Rachman, disebutkan pelaksanaan PPMK utuk lima wilayah kotamadya di 25 kelurahan tahun 2001 dialokasikan anggaran sebesar Rp 53, 7 miliar dan telah direalisasikan sebesar Rp 28, 5 miliar. Biaya operasional pelaksanaan sebesar Rp 250 juta sudah habis terserap sehingga juga telah terjadi penghamburan anggaran. Berkaitan dengan anggaran tersebut yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang bersifat sosial, kata Saleh, Komisi A sangat setuju dan mendukung program tersebut. Namun disisi lain, Komisi A tidak setuju apabila penyerahan pelaksanaan program tersebut dilakukan oleh Dewan Kelurahan. Hal ini, lanjut Saleh, asumsi tugas dan fungsi Dewan Kelurahan yang lebih dititikberatkan sebagai lembaga yang mengakomodir dan mengalokasikan aspirasi masyarakat. Sedangkan tugas kegiatan pemberdayaan masyarakat substansinya adalah untuk memberikan motivasi meningkatkan ketrampilan dan memberi pemahaman bidang kewirausahaan kepada warga masyarakat. “Dewan kelurahan bukan sebagai eksekutor atau perpanjangan tangan dari kebijakan pemerintah propinsi DKI. Disisi lain, Dewan Kelurahan adalah institusi yang tidak memiliki korelasi langsung terhadap struktur Pemprov DKI, sehingga mekanisme pertanggungjawabannya akan menghadapi kendala,”ujar Saleh Rchman juru bicara Komisi A di hadapan rapat paripurna. Rapat paripurna DPRD DKI mendengarkan laporan komisi-komisi tersebut dibuka Ketua DPD DKI yang dihadiri 56 anggota dewan dari 83 orang seluruh anggota DPRD DKI,. Gubernur DKI Sutiyoso serta jajaran pejabat Pemprov DKI. (Dimas Adityo-Tempo News Room)
Berita terkait
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia
32 detik lalu
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia
Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga
8 menit lalu
70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga
Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.