Komisi A Tidak Setuju Dana PPMK Diserahkan ke Dewan Kelurahan

Reporter

Editor

Senin, 4 Agustus 2003 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi A DPRD DKI tidak setuju dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) untuk dua puluh lima kelurahan di DKI tahun 2001, diserahkan pelaksanannya kepada Dewan Kelurahan. Hal ini diungkapkan dalam laporan hasil pembahasan komisi – komisi terhadap APBD DKI tahun 2001 di Gedung DPRD DKI, Senin (15/4). Dalam laporan Komisi A yang dibacakan Saleh Rachman, disebutkan pelaksanaan PPMK utuk lima wilayah kotamadya di 25 kelurahan tahun 2001 dialokasikan anggaran sebesar Rp 53, 7 miliar dan telah direalisasikan sebesar Rp 28, 5 miliar. Biaya operasional pelaksanaan sebesar Rp 250 juta sudah habis terserap sehingga juga telah terjadi penghamburan anggaran. Berkaitan dengan anggaran tersebut yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang bersifat sosial, kata Saleh, Komisi A sangat setuju dan mendukung program tersebut. Namun disisi lain, Komisi A tidak setuju apabila penyerahan pelaksanaan program tersebut dilakukan oleh Dewan Kelurahan. Hal ini, lanjut Saleh, asumsi tugas dan fungsi Dewan Kelurahan yang lebih dititikberatkan sebagai lembaga yang mengakomodir dan mengalokasikan aspirasi masyarakat. Sedangkan tugas kegiatan pemberdayaan masyarakat substansinya adalah untuk memberikan motivasi meningkatkan ketrampilan dan memberi pemahaman bidang kewirausahaan kepada warga masyarakat. “Dewan kelurahan bukan sebagai eksekutor atau perpanjangan tangan dari kebijakan pemerintah propinsi DKI. Disisi lain, Dewan Kelurahan adalah institusi yang tidak memiliki korelasi langsung terhadap struktur Pemprov DKI, sehingga mekanisme pertanggungjawabannya akan menghadapi kendala,”ujar Saleh Rchman juru bicara Komisi A di hadapan rapat paripurna. Rapat paripurna DPRD DKI mendengarkan laporan komisi-komisi tersebut dibuka Ketua DPD DKI yang dihadiri 56 anggota dewan dari 83 orang seluruh anggota DPRD DKI,. Gubernur DKI Sutiyoso serta jajaran pejabat Pemprov DKI. (Dimas Adityo-Tempo News Room)

Berita terkait

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

32 detik lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Masuknya di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

51 detik lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

1 menit lalu

RANS Nusantara FC Terdegradasi ke Liga 2, Ini Profil Klub Sepak Bola Raffi Ahmad

Setelah pertandingan pekan ke-34, RANS Nusantara FC terdegradasi ke Liga 2 di musim berikutnya. Ini profil klub milik Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

6 menit lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

8 menit lalu

70 Persen Mahasiswa UGM Keberatan dengan Besaran UKT, Ada yang Cari Pinjaman hingga Jual Barang Berharga

Peringatan Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas di Yogyakarta turut diwarnai aksi kalangan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balairung UGM Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

14 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

19 menit lalu

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Ali Jasim penyerang timnas Irak yang saat ini menjadi top skor sementara di Piala Asia U-23 2024, patut diwaspadai pemain timnas U-23 Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

19 menit lalu

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

20 menit lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya