Ketua MPR Minta Pembuat Vaksin Palsu Dihukum Berat  

Reporter

Senin, 27 Juni 2016 00:30 WIB

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat kunjungan ke Serang, Banten. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menyatakan tindakan pembuat dan pengedar vaksin palsu sangat tidak bertanggung jawab. “Itu orang tidak beradab,” katanya di rumahnya, Jalan Widya Chandra, Minggu, 26 Juni 2016.

Zulkifli menilai perbuatan tersangka vaksin palsu sangat membahayakan orang lain. “(Pelaku) harus dihukum seberat-beratnya,” katanya. Ia meminta tersangka membayangkan bila mereka membuat obat palsu, lantas dipakai orang lain dan mengakibatkan kematian.

Menurut Zulkifli, memalsukan obat lebih berbahaya daripada memalsukan rokok atau beras. “Kalau obat mata dipalsukan jadi obat lambung, kan cilaka,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini kepada wartawan.

Polisi menangkap jaringan pembuat, pengedar, dan penjual vaksin palsu, pekan lalu. Kini polisi menetapkan 13 tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pelaku sudah membuat berbagai jenis vaksin palsu sejak 2003. Mereka meraciknya dengan bahan cairan infus dicampur vaksin tetanus. "Dikemas mirip dengan yang asli dan didistribusikan," katanya di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.

Agung mengatakan pelaku membuat satu paket vaksin palsu dengan biaya Rp 150 ribu dan dijual Rp 250 ribu. Padahal, kata dia, harga vaksin asli sekitar Rp 800-900 ribu per paket. Keuntungan mereka antara Rp 20 hingga Rp 25 juta setiap minggu.

"Penyebarannya sudah menyeluruh di Indonesia," kata Agung. Ia menjelaskan, hal yang menggerakkan polisi menyelidiki vaksin palsu adalah ada beberapa kasus anak sakit hingga meninggal setelah divaksinasi. Namun Agung belum bisa memastikan apakah anak-anak ini diberikan vaksin palsu.

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan beberapa penjual vaksin yang tidak memiliki izin untuk mengedarkan vaksin. Tempat ini ada di Karang Satria, Bekasi. "Polisi menemukan satu tempat yang di dalamnya banyak vaksin dan dikembangkan dengan menangkap J, pemilik toko Azka Medica di Bekasi."

Sepuluh orang yang ditangkap terdiri atas lima produsen atau pembuat, dua kurir, dua penjual termasuk pemilik apotek, dan satu pekerja percetakan yang mencetak label vaksin. Mereka dijerat dengan pasal dari Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Barang bukti yang disita polisi adalah 195 bungkus vaksin hepatitis B, 221 botol vaksin Pediacel, 364 botol pelarut vaksin Campak Kering, 81 bungkus vaksin penetes polio, 55 vaksin Anti-Snake dalam plastik, dokumen bukti penjualan vaksin, dan alat pembuat vaksin.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

14 jam lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

1 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

9 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

19 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

30 hari lalu

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

51 hari lalu

Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

Glenn menjadi satu-satunya wakil dari Indonesia, bahkan Asia, yang berpartisipasi di TCR.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

59 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

Konser bertema +-= Tour' (dibaca Mathematics Tour) yang disaksikan puluhan ribu penonton ini menjadi konser kedua Ed Sheeran di Jakarta

Baca Selengkapnya

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

1 Maret 2024

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.

Baca Selengkapnya