Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan di Muara Angke menggelar aksi menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan masih menunggu surat dari Kementerian Koordinator Kemaritiman terkait dengan pembatalan reklamasi Pulau G di utara Jakarta. Menteri Rizal Ramli beberapa waktu lalu mengumumkan pembatalan proyek reklamasi di Pulau G karena dinilai melanggar ketentuan.
Saat ini, Ahok mengaku belum menentukan langkah apa yang akan diambil pemerintah DKI Jakarta karena masih menunggu keputusan resmi secara tertulis dari Komite Gabungan, yang dibentuk Kementerian Kemaritiman. Komite tersebut dibentuk untuk membahas keberlanjutan proyek reklamasi.
"Enggak ada (rencana). Tunggu saja. Belum ada suratnya. Kemenko kan belum bikin surat, cuma bisa ngomong di media. Saya juga bisa ngomong di media doang," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 12 Juli 2016.
Menurut Ahok, Kementerian Kemaritiman harus mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal hasil keputusan dari Komite Gabungan. Sedangkan, jika hendak mengirimkan surat pembatalan reklamasi Pulau G kepada Presiden, Kementerian harus menggelar rapat terbatas untuk memutuskan hasil analisis komite tersebut.
Selain itu, Ahok mengatakan tidak akan meminta opini kedua atau second opinion perihal pembatalan reklamasi karena, dari beberapa kajian yang digelar sebelum proyek berjalan, tidak pernah disebutkan akan ada pembatalan reklamasi Pulau G. "Mau second opinion apa? Dari tim waktu kajian enggak ada yang sebutin membatalkan Pulau G. Enggak ada yang menyebutkan melewati pipa gas dan pipa PLN (Perusahaan Listrik Negara)," ucapnya.
Komite Gabungan memutuskan membatalkan reklamasi Pulau G lantaran proyek tersebut dianggap membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital. Reklamasi Pulau G dianggap masuk pelanggaran berat karena di dekat pulau terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).
Selain itu, reklamasi dinilai mengganggu kapal nelayan dan pembangunannya dianggap sembarangan secara teknis dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan sehingga dapat membunuh biota laut.
Selain Rizal Ramli, yang menjadi anggota Komite Gabungan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.