Ahok Sebut Belum Terima Surat Pembatalan Reklamasi Pulau G  

Reporter

Selasa, 12 Juli 2016 14:04 WIB

Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan di Muara Angke menggelar aksi menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan masih menunggu surat dari Kementerian Koordinator Kemaritiman terkait dengan pembatalan reklamasi Pulau G di utara Jakarta. Menteri Rizal Ramli beberapa waktu lalu mengumumkan pembatalan proyek reklamasi di Pulau G karena dinilai melanggar ketentuan.

Saat ini, Ahok mengaku belum menentukan langkah apa yang akan diambil pemerintah DKI Jakarta karena masih menunggu keputusan resmi secara tertulis dari Komite Gabungan, yang dibentuk Kementerian Kemaritiman. Komite tersebut dibentuk untuk membahas keberlanjutan proyek reklamasi.

"Enggak ada (rencana). Tunggu saja. Belum ada suratnya. Kemenko kan belum bikin surat, cuma bisa ngomong di media. Saya juga bisa ngomong di media doang," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 12 Juli 2016.

Menurut Ahok, Kementerian Kemaritiman harus mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal hasil keputusan dari Komite Gabungan. Sedangkan, jika hendak mengirimkan surat pembatalan reklamasi Pulau G kepada Presiden, Kementerian harus menggelar rapat terbatas untuk memutuskan hasil analisis komite tersebut.

Selain itu, Ahok mengatakan tidak akan meminta opini kedua atau second opinion perihal pembatalan reklamasi karena, dari beberapa kajian yang digelar sebelum proyek berjalan, tidak pernah disebutkan akan ada pembatalan reklamasi Pulau G. "Mau second opinion apa? Dari tim waktu kajian enggak ada yang sebutin membatalkan Pulau G. Enggak ada yang menyebutkan melewati pipa gas dan pipa PLN (Perusahaan Listrik Negara)," ucapnya.

Komite Gabungan memutuskan membatalkan reklamasi Pulau G lantaran proyek tersebut dianggap membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital. Reklamasi Pulau G dianggap masuk pelanggaran berat karena di dekat pulau terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Selain itu, reklamasi dinilai mengganggu kapal nelayan dan pembangunannya dianggap sembarangan secara teknis dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan sehingga dapat membunuh biota laut.

Selain Rizal Ramli, yang menjadi anggota Komite Gabungan itu di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

57 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya