Kirim Surat ke Istana, Ahok: Reklamasi Tak Bisa Dibatalkan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 13 Juli 2016 11:12 WIB

Tumpukan tanah dan pasir proyek reklamasi di Pulau G, Teluk Jakarta, 17 April 2016. TEMPO/Rezki Alvionitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sengaja berkirim surat ke Istana Presiden untuk mempertanyakan keputusan rapat Komite Bersama Reklamasi yang membatalkan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Sebab, Ahok menilai keputusan tersebut bertolak belakang dengan isi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995, sehingga tidak bisa dibatalkan.

"Kami kirim surat ke Istana Presiden karena semua (sudah sesuai dengan) keppres. Nah, saya tidak mungkin membatalkan reklamasi," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 13 Juli 2016. Walaupun pihak Istana kemarin mengaku belum menerima surat tersebut. (Baca: Jokowi Belum Terima Surat Ahok Soal Pembatalan Pulau G)

Menurut Ahok, ia tidak bisa begitu saja mengikuti keputusan Komite Gabungan Reklamasi dengan hanya mengacu pada pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli beberapa waktu lalu. Ahok berujar, jika pihaknya langsung saja menjalankan keputusan tersebut, itu sama saja dengan melawan Keppres.

"Kalau saya hanya membatalkan dari seorang menteri, berarti saya melawan keppres dong?" ucap Ahok. Jadi Ahok memutuskan mengirim surat ke Istana Presiden melalui Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa.

Ahok juga meminta Menteri Rizal turut berkirim surat ke Istana Presiden terkait dengan keputusan Komite Gabungan Reklamasi tersebut. (Baca: Reklamasi Dihentikan, Ahok Tak Tawarkan Desain Baru Pulau G)

"Makanya saya bilang, seharusnya menteri kirim surat ke presiden. Mereka minta membatalkan (reklamasi), kan? Kalau sudah membatalkan, biasanya mesti rapat," tutur Ahok.

Surat tersebut sudah dikirim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Istana Presiden tepat sehari setelah keputusan pembatalan secara permanen diumumkan pada 30 Juni lalu. Isinya menjelaskan duduk perkara reklamasi pulau itu kepada Presiden Joko Widodo

Komite Bersama bersepakat bahwa reklamasi Pulau G harus dihentikan. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi semua tim, yakni Tim Teknis dan Tim Lingkungan.

Reklamasi Pulau G dibatalkan karena dianggap masuk pelanggaran berat. Proyek Pulau G dinilai melanggar karena di dekat lokasi terdapat kabel listrik milik PT PLN (Persero).

LARISSA HUDA




Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

53 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya