Sidang Jessica, Ahli Hukum: Motif Membunuh Tak Harus Ada  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 25 Agustus 2016 20:24 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2016. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana profesor, Edward Omar Sharief, mengatakan untuk menetapkan terdakwa bersalah, hakim tidak perlu mengungkap motif kejahatan yang dilakukan terdakwa. "Motif itu hanya dipakai untuk memberatkan atau meringankan pelaku," kata Edward dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

Edward mengatakan persoalan motif itu di luar dari konteks kejahatan. Meskipun kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah pembunuhan berencana. Pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang dijelaskan tindakan pembunuhan yang disengaja berencana. Namun, menurut dia, berencana dalam hal ini tidak bisa disimpulkan sebagai motif.

Baca: Ahli Ungkap 6 Inkonsistensi Keterangan Jessica

Menurut Edward, kata berencana bisa diartikan kehendak seseorang untuk melakukan tindakan pidana. Sedangkan motif adalah hal di luar dari kejahatan. Kehendak itu dapat dimaknai seperti corak kesengajaan yang menyetujui motif seseorang. Artinya, meski tidak ditemukan motif pembunuhan, hakim tetap bisa menjatuhkan hukuman atas dasar minimal dua alat bukti.

Hakim, kata Edwar, diberi kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak atas dasar dua hal, yakni keyakinan hakim terhadap kasus tersebut dan alat bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. "Motif tidak termasuk dalam elemen untuk memutuskan bersalah atau tidak."

Edward menambahkan, KUHP di Indonesia mengadopsi undang-undang milik Belanda. Di mana setiap orang dimungkinkan melakukan pembunuhan tanpa motif. Edward membandingkan sistem peradilan pidana di Jerman yang secara jelas menyertakan motif sebagai alasan untuk hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa.

Baca: Hakim Sidang Jessica: Target MA, 5 Bulan Perkara Harus Putus

Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi di kafe Oliver pada 6 Januari 2016. Belakangan diketahui, es kopi yang diminumnya itu mengandung sianida. Polisi kemudian menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Perempuan itu dituduh menambur kopi Mirna dengan racun dan kejahatan ini sudah direncanakan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, memprotes argumen yang disampaikan Edward. Menurut dia, tuduhan terhadap Jessica adalah pembunuhan berencana. Jika tuduhan itu memang benar, Jessica pasti memiliki motif. Sebaliknya, jika motif itu tidak ada, berarti kliennya tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan. "Semua peradilan di Indonesia juga memerlukan motif," ucapnya.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

1 hari lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

1 hari lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

1 hari lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

3 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

4 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

4 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

4 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

4 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya