Bukti Tak Kuat, Bagir Manan: Hakim Wajib Bebaskan Jessica  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 26 Agustus 2016 14:19 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Juli 2016. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica kembali digelar dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari pihak Kafe Olivier, Grand Indonesia. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim agung Bagir Manan berpendapat bahwa hakim harus membebaskan Jessica Kumala Wongso jika tidak memiliki bukti Jessica mencampurkan sianida ke kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.

"Dalam hukum acara pidana, tegas sekali, apabila ada keragu-raguan hakim, yang bersangkutan wajib dibebaskan," kata mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Ketua Dewan Pers itu kepada Tempo, Jumat, 26 Agustus 2016.

Baca: Keterangan Saksi Ahli yang Beratkan Jessica Wongso

Bagir menjelaskan, dalam menangani suatu tindak pidana, ada klausul tegas yang berbunyi hakim lebih baik membebaskan orang yang bersalah ketimbang menghukum orang yang tidak bersalah. "Kalau hakim tidak yakin, wajib bagi yang bersangkutan untuk dibebaskan dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti," kata Bagir, menegaskan kembali.

Jessica kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca: Ahli Toksikologi Buat 6 Percobaan Simulasikan Kopi Mirna

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum mendatangkan sejumlah saksi dan tenaga ahli. Persidangan juga menayangkan rekaman CCTV detik-detik kematian Mirna. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti telak yang bisa menyebut Jessica sebagai pembunuh Mirna. Termasuk cara membunuh dan motif pembunuhan.

Sejak kasus ini mencuat, publik beropini bahwa penabur bubuk sianida tersebut tidak lain adalah Jessica. Meski begitu, Bagir menuturkan seorang hakim tidak boleh terpengaruh oleh tekanan publik jika tidak ada bukti kuat. "Bersalah menurut publik itu tidak berarti itu bersalah menurut hukum. Hakim hanya memutus menurut hukum, tidak memutus atas kemauan publik," ucapnya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya