Kuasa Hukum Nyatakan Banding Atas Vonis Mati Ang Kim Soei

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 09:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Ang Kim Soei, Syahrizal E. Damanik, SH menyatakan banding terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Propinsi Banten, Senin (13/1). Dalam sidang tersebut, raja ekstasi itu divonis mati. "Alasan kami, selama proses persidangan, pertimbangan- pertimbangan kami tidak pernah didengar oleh majelis hakkim," kata Damanik. Majelis hakim yang diketuai M. Hatta Ali, SH membacakan putusan mati tersebut secara bergantian. Sidang vonis itu sendiri berlangsung empat jam sejak pukul 09.00 WIB. Ang Kim Soei, oleh hakim kemarin dinilai bersalah tanpa hak dan melawan hukum memproduksi secara terorganisir, memiliki, menyimpan dan mengedarkan ribuan butir pil ekstasi hingga ke China, Malaysia, dan Singapura serta San Fransisco. Ang Kim Soei yang punya banyak nama seperti Kim Ho, Ance Tahir, Tommy Wijaya itu oleh majelis hakim dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 59 ayat 1B jo pasal 59 ayat 2 UU Psikotropika No. 5 tahun 1997 jo pasal 55 ayat 1 butir pertama KUHP tentang psikotropika golongan I. Putusan mati oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yang diketuai Roskanedi, SH yakni hukuman mati. Ang Kim Soei tampak menggeleng-gelengkan kepala saat Hatta Ali mengetokkan palu dan menyatakan menjatuhkan pidana mati. Ekspresi roman muka pemilik dua pabrik penyulingan ekstasi di Jalan Imam Bonjol No. 71 A, Karawaci dan pencetak pil di Jalan Hasyim Ashari Km 1 No 29, Cipondoh itu juga tampak memerah. Kendati demikian, Damanik mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan hati nurani hakim. namun, pihaknya menilai, selama persidangan berlangsung tidak ada fakta dan bukti bahwa kliennya merupakan pemilik pabrik ekstasi. Apalagi, keterangan terdakwa dalam persidangan menyebutkan bahwa pengakuannya dalam BAP dilakukan dibawah tekanan polisi."Jika tidak mengaku saya mau di-810 (ditembak-Red)," kata Ang Kim Soei, beberapa waktu silam. Kuasa hukum Ang Kim Soei dalam pledoinya juga menyatakan dakwaan jaksa error in persona (salah tangkap). Hal itu didasari pada ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, bernama Kim Ho, warga negara Taiwan dengan tinggi 160 cm, bermata sipit dan rambut lurus. Sedangkan Ang Kim Soei selain tingginya lebih dari 160 Cm, bermata bundar, adalah warga negara Belanda. Majelis hakim juga menilai, tidak ada hal-hal meringankan terdakwa, kecuali sejumlah poin memberatkan. Diantaranya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak ketahanan bangsa, apalagi perbuatan itu tergolong penyalahgunaan psikotropika karena di luar pengawasan Departemen Kesehatan. Ang Kim Soei juga dinyatakan telah masuk dalam DPO sejak mencuat kasus kepemilikan pabrik ekstasi di Kreo, Ciledug pada tahun 1998 yang melibatkan Burhan Tahar sebagai tersangka. Karena hukuman yang ditimpakan kepada Ang Kim Soei tergolong berat, maka hakim mempertimbangkan, biaya persidangan ditanggung oleh negara. Sedangkan uang senilai Rp.2,2 miliar dalam pecahan, 4.200 dolar Singapura, 200 dolar AS, 5.670 dolar Hongkong, 10.500 Rimin of Cina dan Rp.200 juta dirampas untuk negara. "Uang sebanyak itu merupakan hasil kejahatan, maka majelis hakim memutuskan dirampas untuk negara," kata Hatta Ali. (Ayu Cipta-Tempo News Room)

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

5 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

10 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

11 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

17 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

21 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

21 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

21 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

21 menit lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

22 menit lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

27 menit lalu

Cerita Sepupu saat Memandikan Jenazah Brigadir RA

Sepupu Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RA), Rudi Dagong, bercerita saat dia memeriksa jenazah hingga memandikannya

Baca Selengkapnya