Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Menteri Luhut Disomasi

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 16 September 2016 17:36 WIB

Salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Rapat terbatas tersebut diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi para penentang reklamasi Teluk Jakarta menggelar konferensi pers untuk mengeluarkan somasi kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan karena telah melanjutkan reklamasi Pulau G.

"Somasi ini kami bacakan terbuka ke publik agar terdengar ke telinga Luhut," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea di kantornya pada Jumat, 16 September 2016.

Tigor mengatakan aliansi tersebut terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, nelayan tradisional, perempuan nelayan, mahasiswa, dan warga masyarakat lainnya. Mereka sepakat untuk mengeluarkan somasi kepada Luhut karena tak ada etikad baik dari pemerintah untuk membahas polemik reklamasi. Pemerintah secara sepihak melanjutkan reklamasi dan menabrak sejumlah aturan.

Mereka membuat lima butir somasi yang terdiri dari berbagai landasan hukum dan aspek lainnya. Di antaranya poin pertama, pemerintah harus mematuhi hasil putusan PTUN Jakarta pada 31 Mei 2016. Kedua, jika reklamasi Pulau G tetap dilanjutkan, akan berdampak pada pencemaran lingkungan, merugikan nelayan, kerusakan lingkungan, dan tidak terkait dengan kepentingan umum.

Ketiga, mereka menegaskan, keputusan PTUN Jakarta telah sesuai dengan Pasal 67 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Keempat, reklamasi Pulau G harus dihentikan dan ini telah dipahami oleh Guberbnur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama dan pengembang PT Muara Wisesa Samudra.

Kelima, keputusan Menteri Luhut melanjutkan reklamasi dinilai tanpa alasan sampai adanya kekuatan hukum tetap dari peradilan tata usaha negara. "Kami menilai tindakan saudara (Luhut) melanjutkan reklamasi sebagai penghinaan terhadap prinsip negara hukum dan tindakan Contempt of Court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan."

Mereka menilai tindakan Luhut adalah bentuk arogansi pemerintah dalam mengelola negara. Ini berakibat pada preseden buruk masyarakat terhadap Kementerian Koordinator Kemaritiman. Mengingat, pendahuluinya, Rizal Ramli menghentikan reklamasi karena dinilai melanggar sejumlah aturan.

Jika Menteri Luhut tak mengindahkan somasi terbuka tersebut maka aliansi penolak reklamasi itu akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberi sanksi teguran. Selain itu, mereka juga sepakat akan mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk memaksa Menteri Luhut mnenghormati putusan PTUN Jakarta.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya