Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 26 September 2016. Dalam sidang kali ini, majelis hakim memberikan kesempatan terakhir bagi JPU dan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi dan selanjutnya persidangan dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendatangkan polisi dari Australia, John Jesus Torres, sebagai saksi fakta dalam lanjutan sidang kematian Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Dalam keterangannya, Torres mengatakan kepolisian bagian New South Wales, Australia, kerap mendapat laporan bahwa Jessica mengancam akan bunuh diri. Bahkan polisi pernah menemukan surat wasiat di tempat Jessica.
Pada 21 November 2015, mantan kekasih Jessica, Patrick O'Connor, pernah menerima kiriman pesan pendek dari Jessica yang mengancam akan bunuh diri.
"Saat polisi datang Jessica nampak mabuk dan ia bilang kalau dia habis mabuk. Ia mempersilakan polisi masuk ke apartemennya," kata Torres yang didampingi penerjemah saat memberikan keterangan.
"Saat polisi masuk, ditemukan bekas minuman beralkohol jenis Whiskey," ucap Torres.
Di surat yang ditujukan untuk keluarga, polisi bahkan menemukan uang. "Polisi setempat percaya bahwa surat-surat ini adalah surat ancaman bunuh diri," kata Torres.
Polisi kemudian membawa Jessica untuk diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit Royal Prince Alfred, Australia. Meski memenuhi permintaan polisi, Torres mengatakan Jessica tak suka kejiwaannya diperiksa.
Pertimbangan polisi memeriksa kejiwaan Jessica, bukan karena kasus ini saja. Polisi setempat, kata Torres, telah mengetahui Jessica kerap mengancam akan bunuh diri, kepada mantan pacarnya, O'Connor.