TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi mengoperasikan angkutan umum jenis bajaj di wilayahnya hari ini. Kendaraan roda tiga itu hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan perumahan untuk mengakomodasi kebutuhan warga menuju jalan utama.
"Tidak boleh keluar dari jalur sampai jalan protokol," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana, Selasa, 18 Oktober 2016. Yayan mengatakan, selama uji coba, pihaknya mengoperasikan 20 bajaj produksi PT TVS dan PT Bajaj RE di Perumahan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Yayan mengatakan angkutan tersebut diberi dispensasi keluar jalur hanya untuk keperluan mengisi bahan bakar gas di Jalan Cut Meutia dan Sultan Agung serta keperluan perawatan di bengkel. Karena itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian setempat mengenai sanksi apabila bajaj nekat keluar dari jalur di luar kepentingannya.
Baca:
Hotman Paris Hadiahkan Lamborghini Demi Sayembara Jessica
Yuni Shara Putus dari Bekas Suaminya, Ini Kata Wanda Hamidah
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi Proyek Pasar
Yayan menambahkan, pihaknya berencana menambah jumlah bajaj hingga 120 unit untuk semua kecamatan di Kota Bekasi. Pihaknya juga akan membedakan warna bajaj di setiap kecamatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari operasi bajaj pindah-pindah dari kecamatan satu ke kecamatan lain.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya berharap kehadiran bajaj di wilayahnya diterima masyarakat. Menurut dia, pertimbangan penggunaan angkutan bajaj tersebut karena dianggap ramah lingkungan lantaran menggunakan bahan bakar gas. "Kami berharap bajaj ini mampu mengakomodasi kebutuhan angkutan di lingkungan perumahan," ucapnya.
Rahmat optimistis pengoperasian bajaj tersebut akan bermanfaat untuk masyarakat. Soalnya, Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah melakukan survei ke beberapa lokasi tentang kebutuhan angkutan umum yang ramah lingkungan. "Kendaraan ini ramah lingkungan dan tidak bising karena memakai bahan bakar gas," ujarnya.
ADI WARSONO
Berita terkait
Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap
12 hari lalu
Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.
Baca SelengkapnyaArus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta
16 hari lalu
Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.
Baca SelengkapnyaHasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi
18 hari lalu
Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.
Baca SelengkapnyaTravel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi
18 hari lalu
Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI
Baca SelengkapnyaGolkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi
23 hari lalu
Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang
25 hari lalu
Kemenhub mencatat pengguna angkutan umum sudah mencapai 1.181.705 orang selama H-3 Lebaran, atau Minggu, 7 Maret 2024.
Baca Selengkapnya50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik
26 hari lalu
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman
Baca SelengkapnyaPKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota
26 hari lalu
Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB
Baca SelengkapnyaSatu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen
27 hari lalu
Satu juta lebih pemudik menggunakan angkutan umum hingga Jumat, 5 April. Naik 26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi
35 hari lalu
Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.
Baca Selengkapnya