Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 7 November 2016. Ahok diperiksa selama sembilan jam terkait kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan biarawati Irena Handono diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebagai pelapor. Ia melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama. Ia diperiksa sekitar 4,5 jam di Bareskrim, Selasa, 8 November 2016.
Seusai pemeriksaan, Irena mengaku mendapat 15 pertanyaan yang berfokus pada Surat Al-Maidah ayat 51. Pendiri Yayasan Irena Center ini menegaskan, pernyataan Ahok yang berkaitan dengan ayat itu adalah bentuk penistaan agama.
“Penistaan kitab suci Al-Quran terhadap Allah, Rasulullah, dan umat Islam sedunia,” kata Irena. Menurut dia, pernyataan Ahok mengandung makna bahwa Surat Al Maidah ayat 51 merupakan alat kebohongan, sehingga membuat umat Islam marah.
Menurut Irena, apabila kasus ini didiamkan, hal itu akan menimbulkan bibit keributan yang lebih besar. Dengan tegas, ia menuturkan kasus Ahok masuk ranah pidana.
Polisi akan melakukan gelar perkara kasus Ahok pekan depan. Namun pihak Irena menolak apabila gelar perkara dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung masyarakat.
Kuasa hukum Irena, Muhammad Ichsan, menilai gelar perkara sebaiknya dilakukan secara tertutup. Sebab, dalam proses itu, kepolisian akan meminta keterangan berbagai pihak, termasuk ahli. Jadi, untuk menghindari pengaruh dari luar, ia mengatakan gelar perkara harus dilakukan tertutup.
Ichsan meminta kepolisian menegakkan hukum sepenuhnya dalam perkara Ahok. Selain itu, keadilan harus menjadi poin penting yang dijunjung. “Terlapor (Ahok) jangan diistimewakan,” ujarnya.