Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

image-gnews
Galih Loss. Foto: Instagram.
Galih Loss. Foto: Instagram.
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss, 25 Tahun, sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat media sosial Tiktok @galihloss3. Di mata tetangga, Galih disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

“Enggak (ngobrol dengan tetangga), teman-temannya (Galih Loss) juga sudah nikah, jadi dia mah mainnya di luar (lingkungan tempat tinggalnya),” kata salah satu tetangga Galih inisial A, Rabu, 24 April 2024.

A mengatakan, jika Galih Loss keluar rumah biasanya hanya pergi ke warung untuk membeli jajanan. “Sering beli di sini teh pucuk paling itu. Kadang duduk di sini depan warung, tapi enggak sadar dia TikTokan gitu,” ujarnya.

Menurut A, jajanan yang dibeli Galih pun hanya sebuah makanan atau minuman kemasan yang harganya tergolong murah. “Beli minuman juga ga pernah mahal-mahal, si Galih mah namanya orang enggak punya,” ucap A.

Galih Loss tinggal bersama kedua orang tua dan satu adik ya. Lokasi tempat tinggalnya berada di Jalan Swadaya 7, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Berdasar pantauan di lokasi, rumah Galih Loss berlantai dua dengan tembok didominasi warna hijau terihat sepi. Di lantai pertama, nampak pagar terkunci dengan sebuah gembok, pintu utama rumah itu pun juga nampak tertutup. 

Di teras halaman lantai 1, terdapat beberapa pasang sandal, satu buah sepeda, dan tali jemuran menempel pada dinding rumah itu. Sementara di lantai 2, terdapat bendera merah putih dan dua buah kandang burung menggantung di atap rumah itu.

Berbeda dengan yang terlihat di lantai 1, pintu rumah di lantai 2 rumah Galih Loss terlihat terbuka. Namun, saat beberapa kali wartawan memanggil pemilik rumah, tidak ada respons apapun yang terdengar.

Menurut salah satu tetangga Galih Loss berinisial A, 50 tahun, rumah tersebut memang kosong. Dia mengatakan, orang tua Galih Loss telah pergi sejak Selasa, 23 April 2024, kemarin malam. “Semalam pergi orang tuanya dijemput pakai mobil, katanya ke rumah saudaranya di Pondok Gede (Kota Bekasi)," kata A, kepada wartawan di lokasi, Rabu, 24 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

A mengatakan meskipun tak ada orang di dalam rumah Galih Loss, pintu di lantai 2 memang biasanya terbuka. “Biar angin masuk, memang sengaja (pintu lantai 2) dibuka, kan kalau di atas dibuka enggak ada yang masuk,” ucapnya.

A menyebut baru mengetahui bahwa Galih ditangkap polisi kemarin sore, saat sejumlah saudara Galih Loss berkunjung ke rumah itu. “Saya baru tahu (Galih ditangkap polisi) kemarin sore),” ucapnya.

Sebelum mengetahui kejadian sebenarnya, kepada A ibu dari Galih Loss sambil menangis mengatakan bahwa tidak terjadi apa-apa terhadap keluarganya. “Keluarganya kan pada ke sini, emaknya (Galih) nangis. Saya tanya ada apa dijawab gak mpo gak ada apa-apa. Tapi kan air mata gak bisa diboongin,” ujar A.

Sebelumnya, Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Galih secara paksa di Jalan Kampung Burangkeng, Bekasi, Jawa Barat. Galih diringkus pada Senin malam, 22 April 2024 pukul 23.00. 

Galih Loss diketahui mengunggah video yang memplesetkan kalimat zikir umat Islam yang menuai polemik. “Sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 April 2024. 

Polisi menjerat Galih dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.

Pilihan Editor: Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

39 menit lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

2 jam lalu

Twitch. Kredit: Variety
Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

5 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

23 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

1 hari lalu

Pria Palestina duduk di reruntuhan rumah yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza utara, 22 April 2024. PkkREUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.