Polisi Tangkap Pengoplos Gas Elpiji dengan Air di Bekasi  

Reporter

Senin, 12 Desember 2016 16:11 WIB

Warga membawa gas elpiji 3 kg usai mengantri sejak pagi di penyalur elpiji di kawasan Cihapit, Bandung, Jawa Barat, 23 Oktober 2016. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua orang yang terlibat pengoplosan gas elpiji bersubdisi. Forman Tambunan, 22 tahun, dan Yudin, 25 tahun, juga menjual gas elpiji tiga kilogram murni berisi air.

Juru bicara Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Ajun Komisaris Erna Ruswing, mengatakan dua orang tersangka ditangkap di kawasan kompleks Seroja, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu, 11 Desember 2016, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Erna, Senin, 12 Desember 2016.

Erna mengatakan petugas mendapatkan informasi bahwa ada gas elpiji tiga kilogram berisi air dijual oleh dua orang menggunakan mobil ke sejumlah warung-warung.

Petugas lalu melakukan penyisiran, hasilnya, polisi menemukan sebuah mobil jenis Suzuki Carry B-9208-KAN mengangkut puluhan tabung gas elpiji tiga kilogram dan 12 kilogram.

"Petugas melakukan interogasi," kata Erna.

Walhasil, dua orang yang membawa mobil tersebut mengakui telah mengoplos gas. Mereka menyuntikkan isi gas bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram dengan perbandingan tiga banding satu atau satu tabung gas 12 kilogram diisi tiga tabung gas ukuran tiga kilogram.

"Sedangkan gas tiga kilogram diisi dengan air murni, lalu dijual ke warung-warung," ucap Erna.

Penyidik, kata dia, masih mengembangkan temuan tersebut. Menurut dia, dua orang tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Adapun, dari kasus itu, petugas menyita barang bukti berupa 74 tabung gas ukuran tiga kilogram, 13 tabung gas 12 kilogram, dua regulator berikut selang, 85 kondom segel, 186 tutup tabung, kunci inggris, mobil bak terbuka, dan uang hasil penjualan Rp 2 juta lebih.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Utara. Mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukumannya lima tahun penjara.

ADI WARSONO

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

18 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

21 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

21 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

25 Januari 2024

Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Pulau Bangka Ditangkap, Ratusan Tabung Gas Disita

Jojo menuturkan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi dan non subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari empat bulan.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.

Baca Selengkapnya

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.

Baca Selengkapnya