Logo BI di mata uang pecahan Rp 100 ribu baru, yang disebut Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai lambang palu arit (atas) dan logo BI di mata uang pecahan lama (bawah).
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dalam kasus dugaan fitnah terhadap mata uang rupiah baru di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi, saat pemeriksaan tersebut, akan ada sejumlah orang yang mengawal Rizieq. Menurut Argo, kalau memang hendak mengerahkan massa, seharusnya Rizieq memberikan surat pemberitahuan lebih dulu.
“Tentunya, kalau ada pengerahan massa, harus memberi tahu dulu ke kepolisian. Kan, orangnya banyak. Berkumpulnya orang banyak kan harus ada pemberitahuan dulu,” kata ujar Argo saat dihubungi, Sabtu, 21 Januari 2017. “Biar kami tahu dan pengguna jalan tidak terganggu.” Argo menuturkan, untuk mengawal massa FPI tersebut, pihaknya akan menyiapkan pengamanan.
Rizieq dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah (Jimaf) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) ke Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataannya tentang logo palu-arit pada mata uang baru terbitan Bank Indonesia beberapa waktu lalu. Laporan itu bersumber dari ceramah Rizieq yang diunggah ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016.