Warga Muara Angke yang tergabung dalam Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) deklarasikan tolak reklamasi di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Lani Diana
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menerima permohonan pencabutan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta dari Pemerintah DKI. "Surat belum masuk kepada kami," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Tempo melalui pesan pendek, Ahad, 27 Agustus 2017.
Pemerintah DKI sedang mengupayakan pencabutan moratorium reklamasi. Sabtu pekan lalu, 26 Agustus 2017, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku sudah menyurati Kementerian Koordinator Martim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Djarot mempertanyakan kejelasan pemerintah pusat lantaran beberapa pulau reklamasi sudah terlanjur dibangun.
DKI, kata Djarot, juga telah mendapatkan sertifikat pengelolaan lahan Pulau C dan D yang diuruk oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu sepekan yang lalu. "Sekarang bagaimana? Apa enggak dimanfaatkan?" ujar Djarot.
Tak hanya DKI yang mendapatkan sertifikat hak pengelolaan, Pulau D milik pengembang PT Kapuk Naga Indah juga dikabarkan telah menerima sertifikat hak guna bangunan. Beredar foto, sertifikat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Jakarta Utara Kasten Sirumorang pada Kamis pekan lalu.
Hak guna bangunan itu untuk wilayah seluas 312 hektare. Hingga kemarin, Kasten belum menjawab pertanyaan Tempo. Sedangkan Kuasa Hukum PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau C dan D, Kresna Wasedanto enggan memberikan komentar ihwal penerbitan sertifikat hak guna bangunan untuk Pulau D. "No komen dan belum bisa menanggapi," ujar dia.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DKI Andono Warih mengatakan semua persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup juga telah dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI maupun pengembang. Di antaranya, kata dia, yaitu pengembang mengajukan perubahan izin lingkungan melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perubahan.
"Amdal perubahannya ada di Dinas Lingkungan Hidup. Itu sekarang sudah berproses. Kalau Pulau C dan D sudah selesai di Dinas Lingkungan Hidup," ujar Andono. Adapun amdal perubahan itu, kata Andono, sudah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk diproses.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji meyakini moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta akan dicabut pemerintah pusat dalam waktu dekat. Saat ini, Isnawa mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil dari pusat.