Pelaku Aborsi Tertangkap Basah

Reporter

Editor

Senin, 11 Agustus 2003 10:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat Kepolisian Sektor Metro Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap basah dua pelaku aborsi ilegal, Kamis, (10/4) pagi. Sriyani (22) dan Sumini (37) ditangkap basah beberapa jam setelah melakukan praktek aborsi di Jalan H. Selong RT06/03 Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap Sarwa, (40) suami Sumini yang diduga membantu istrinya. Menurut aparat, tersangka Sumini memang telah lama melakukan kegiatan tersebut. Penangkapan terhadap Sumini memang telah lama direncanakan. Namun, polisi menunggu hingga ada pasien yang datang ke rumahnya sehingga dapat menangkap pelaku dengan barang bukti. Sriyani, warga kampung Dongal, Kelurahan Poris, Tangerang, pasien aborsi yang sebelumnya mengandung selama 5 bulan mengaku mendatangi rumah Sumini atas pemberitahuan seorang teman. Ibu yang telah punya dua putra masing-masing berusia satu dan tiga tahun ini mengaku melakukan aborsi karena gagal ber KB. Saya sudah pakai pil, katanya saat diperiksa aparat di Polsek Cengkareng. Ia menuturkan, pada Selasa (8/4) malam, dirinya mendatangi rumah Sumini untuk menggugurkan kandungan. Di rumah itu, Sumini memintanya untuk meminum tiga bungkus puyer bintang tujuh dan sebotol Sprite berukuran satu liter. Sebelumnya Sumini telah memasukan benda kecil seperti lidi ke dalam kemaluan Suryani. Itu untuk memancing janin, kata Sumini yang mengaku mengenakan tarif Rp 600 ribu kepada Suryani. Kemudian pada Kamis (10/4) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, Suryani mulai merasakan mulas. Saat itu pula janinnya yang ternyata berjenis laki-laki berhasil dikeluarkan. Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, Sarwa mengubur janin tersebut di belakang rumahnya. Polisi yang telah mengawasi rumah pelaku sejak awal kedatangan Suryani, langsung mengamankan ketiga orang tersebut. Kini, Suryani yang baru saja menjalani pemeriksaan telah dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk menjalani perawatan. Dia diancam hukuman empat tahun penjara sesuai ketentuan pasal 346 KUHP. Sementara Sumini dan suaminya kini mendekam di Polsek Cengkareng. Keduanya diancam ketentuan pasal 349 KUHP dengan kurungan lima tahun. Adek Media-Tempo News Room

Berita terkait

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

39 detik lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

1 jam lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

1 jam lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

1 jam lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

1 jam lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

1 jam lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

2 jam lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

2 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya