TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak tujuh kontainer bermuatan komoditas yang akan diperdagangkan secara ilegal disita aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok kemarin. Perdagangan ilegal tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 247 juta.Kontainer-kontainer itu antara lain berisi 43 ton rotan mentah yang ditaksir bernilai Rp 307 juta. Rotan ini rencananya akan diekspor ke Cina dan dikemas dalam empat kontainer yang tertahan di Terminal II Tanjung Priok sejak tanggal 4 Februari 2007. Bea Cukai menahan kontainer itu lantaran pemiliknya memalsukan dokumen pengiriman. Disebutkan dalam dokumen rotan itu adalah hasil kerajinan. Eksportirnya yang berinisial TD (31 tahun) telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 1 maret 2007. Tersangka lain bernama HM, namun masih diburu. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai IV Tanjung Priok, Heru Santoso, mengatakan pemilik kontainer itu memalsukan dokumen pengiriman dengan tujuan untuk menghindari pajak ekspor. “Selain itu pemerintah menetapkan larangan ekspor rotan mentah untuk kepentingan industri dalam negeri," kata dia. Kerugian negara akibat ekspor ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 46 juta atau senilai pajak ekspor rotan mentah tersebut. Tersangka TD diancam sanksi 10 tahun kurungan dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. Tiga kontainer lain berisi lima ton daging bebek, ayam, dan sapi yang diimpor dari Brazil. Daging-daging impor itu tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT) sejak bulan Oktober 2006. Bea Cukai menyitanya karena pemerintah juga masih menetapkan larangan impor daging dan unggas dari Cina dan Brazil. Dikhawatirkan daging dan unggas dari kedua negara itu terjangkit penyakit flu burung serta penyakit kuku dan mulut. Dokumen impor daging dan unggas itu pun, kata Heru, ternyata dipalsukan. Dalam dokumen disebutkan isi kontainer adalah hasil laut. Ternyata isinya 1,5 ton daging bebek dan 4 ton daging sapi dan ayam yang bercampur dengan komoditas laut. Bea Cukai menangkap seorang tersangka berinisial HAH (60 tahun) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba. “Dia terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ucap Heru. Negara dirugikan sebesar Rp 200 juta atau setara nilai barang. "Tapi kerugian imateril cukup besar, mengingat peternakan dalam negeri akan merugi dan adanya ancaman penyakit," ujar Heru. Pada akhir Januari lalu pihak Bea Cukai juga menyita 30 kontainer berisi pakan ternak dari Spanyol. Di dokumennya disebutkan pakan itu berbahan unggas, namun setelah diperiksa isinya adalah pakan ternak berbahan daging. Dalam kurun waktu antara September sampai Oktober 2006, Bea Cukai sudah menyita 279 kontainer berisi bahan sejenis. FERY FIRMANSYAH | IBNU RUSYDI