Bea Cukai Sita Kontainer Ilegal

Reporter

Editor

Rabu, 7 Maret 2007 00:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak tujuh kontainer bermuatan komoditas yang akan diperdagangkan secara ilegal disita aparat Bea dan Cukai Tanjung Priok kemarin. Perdagangan ilegal tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 247 juta.Kontainer-kontainer itu antara lain berisi 43 ton rotan mentah yang ditaksir bernilai Rp 307 juta. Rotan ini rencananya akan diekspor ke Cina dan dikemas dalam empat kontainer yang tertahan di Terminal II Tanjung Priok sejak tanggal 4 Februari 2007. Bea Cukai menahan kontainer itu lantaran pemiliknya memalsukan dokumen pengiriman. Disebutkan dalam dokumen rotan itu adalah hasil kerajinan. Eksportirnya yang berinisial TD (31 tahun) telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 1 maret 2007. Tersangka lain bernama HM, namun masih diburu. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai IV Tanjung Priok, Heru Santoso, mengatakan pemilik kontainer itu memalsukan dokumen pengiriman dengan tujuan untuk menghindari pajak ekspor. “Selain itu pemerintah menetapkan larangan ekspor rotan mentah untuk kepentingan industri dalam negeri," kata dia. Kerugian negara akibat ekspor ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 46 juta atau senilai pajak ekspor rotan mentah tersebut. Tersangka TD diancam sanksi 10 tahun kurungan dan atau denda sebesar Rp 5 miliar. Tiga kontainer lain berisi lima ton daging bebek, ayam, dan sapi yang diimpor dari Brazil. Daging-daging impor itu tertahan di Jakarta International Container Terminal (JICT) sejak bulan Oktober 2006. Bea Cukai menyitanya karena pemerintah juga masih menetapkan larangan impor daging dan unggas dari Cina dan Brazil. Dikhawatirkan daging dan unggas dari kedua negara itu terjangkit penyakit flu burung serta penyakit kuku dan mulut. Dokumen impor daging dan unggas itu pun, kata Heru, ternyata dipalsukan. Dalam dokumen disebutkan isi kontainer adalah hasil laut. Ternyata isinya 1,5 ton daging bebek dan 4 ton daging sapi dan ayam yang bercampur dengan komoditas laut. Bea Cukai menangkap seorang tersangka berinisial HAH (60 tahun) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba. “Dia terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta," ucap Heru. Negara dirugikan sebesar Rp 200 juta atau setara nilai barang. "Tapi kerugian imateril cukup besar, mengingat peternakan dalam negeri akan merugi dan adanya ancaman penyakit," ujar Heru. Pada akhir Januari lalu pihak Bea Cukai juga menyita 30 kontainer berisi pakan ternak dari Spanyol. Di dokumennya disebutkan pakan itu berbahan unggas, namun setelah diperiksa isinya adalah pakan ternak berbahan daging. Dalam kurun waktu antara September sampai Oktober 2006, Bea Cukai sudah menyita 279 kontainer berisi bahan sejenis. FERY FIRMANSYAH | IBNU RUSYDI

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

11 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

17 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya