Baru 5 Hari, Bos Situs Pernikahan nikahsirri.com Untung Rp 5 Juta
Reporter
adam.prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 24 September 2017 21:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Derian mengatakan keuntungan yang sudah didapat oleh pemilik situs pernikahan nikahsirri.com, Agus Wahyudi, mencapai Rp 5 juta. Keuntungan tersebut diperoleh pria 49 tahun itu dari hasil transaksi pembelian koin para klien situs pernikahan siri tersebut.
"Berdasarkan pengakuan dia segitu, masih terus kami dalami," kata Adi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad Sore, 24 September 2017.
Sebelumnya, Agus ditangkap pihak kepolisan Ahad dini hari sekitar pukul 02.03 di kediamannya di daerah Jatiasih, Bekasi Selatan. Pihak kepolisian melakukan penindakan atas beredarnya kabar situs nikahsirri.com yang menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri.
Baca: Punya Situs Nikahsirri.com, Aris dan Istrinya Tak Menikah Siri
Polisi yang menggeledah kediaman Aris menyita sejumlah barang bukti seperti telepon selular, komputer jinjing, topi, kaus bertuliskan "virgins wanted", dan spanduk.
Polisi menangkap Aris karena situs pernikahan nikahsirri.com mengandung konten pornografi dan ekploitasi perempuan dan anak. Dalam situs pernikahan siri itu pengelola melelang perawan, dan meminta mahar kepada mitranya hingga jutaan rupiah.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar membenarkan penangkapan tersebut. Kasusnya, kata dia, ditangangi oleh Polda Metro Jaya. "Kami hanya membantu pengamanan di lokasi penangkapan," kata dia.
Aris yang membuat situs pernikahan, oleh penyidik dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang ITE.
Baca: Pemilik Situs Nikah Siri Ditangkap, Kaos Virgins Wanted Disita
Dalam situs tersebut, kata Adi, calon mitra yang mendaftar untuk menjadi istri atau suami siri dalam situs pernikahan siri ini minimal berumur 14 tahun. "Karena syarat itu ia diduga melakukan eksploitasi anak dan penjualan orang," kata Adi.
ADAM PRIREZA