Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menjawab pertanyaan awak media seusai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 6 September 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka kurir sabu-sabu dan pil ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh Timur mengaku sudah tiga kali lolos. Tapi, kali ini kurir tersebut tak lagi licin seperti belut.
Ketiga tersangka tersebut adalah MS, MH, dan IB. "Ternyata ini bukan yang pertama kali mereka menyelundupkan. Ini yang keempat," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam keterangan persnya di kantor BNN, kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 27 September 2017.
BNN menggagalkan penyelundupan 137.750 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 42.500 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Kuala Gumplang, Aceh Timur, pada 21 September 2017.
Budi Waseso menceritakan, hasil kerja sama BNN dengan Bea Cukai dideteksi bahwa bandarnya dari Malaysia. Bandar tersebut memanfaatkan para nelayan Aceh untuk menjadi kurir. Tergiur dengan bayaran tinggi, para nelayan terima risiko menjadi kurir narkoba. "Mereka dibayar Rp 10 juta per kilonya," ujarnya. "Kalau hanya melaut mereka tidak bisa dapat uang sebanyak itu."
Menurut Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, tersangka menyatakan jumlah narkoba dan sabu-sabu yang diselundupkan sebelumnya kurang lebih sama banyaknya dengan yang disita pada 21 September lalu.